Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Pengguna Sabu

 Terduga pengguna sabu yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya 


DHARMASRAYA-Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menggunakan  narkotika golongan satu jenis sabu bertempat di Jorong Cangkir Batu, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (6/2/2022).

Selain mengamankan tersangka, anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa paket kecil narkotika jenis sabu dan dua buah handphone. Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap, mengatakan anggota Satresnarkoba tersangka RL (40). 

Dikatakan Rajulan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemakai dan memiliki narkotika jenis sabu. "Berbekal informasi itu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan di daerah tersebut," kata Rajulan.

Ditambahkan, setelah diselediki, ternyata benar ada dugaan pemakaian dan kepemilikan sabu tersebut. "Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti di antaranya satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat  satu paket sedang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika golangan satu jenis sabu. Kemudian satu paket plastik klip bening yang didalamnya terdapat dua paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika golongan satu jenis shabu. Barang bukti lain berupa dua buah HP," ujar Kasat Resnarkoba.

Ditambahkan Rajulan, setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya pelaku positif memakai narkotika jenis sabu. "Tersangka dan barang bukti  dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujanya.

Ditambahkan, Rajulan, tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama