Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Dharmasraya |
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap, Selasa (8/2/2022) menyebutkan, pelaku ditangkap Senin (7/2/2022) sekitar pukul 21.00 pada sebuah pondok di Jorong Kubang Panjang.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket yang dibungkus dengan klip bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu, satu unit timbingan digital, seperangkat alat hisab sabu berupa bong, korek api gas dan kaca pirek dan satu unit HP.
Kapolres mengatakan, penangkapan bermula saat pengembangan kasus penangkapan LL yang ditangkap pada Desember tahun lalu. Tersangka LL mengakui barang yang dia pakai berasal dari SK, sehingga terbitlah DPO untuk SK tersebut.
"Selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut beserta barang bukti narkotika," kata Kasat Narkoba, AKP Rajulan Harahap.
Ditambahkan Rajulan Harahap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut. "Akibat perbuatanya, tersangka dijerat sesuai pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika," ujar Kasat Narkoba, AKP Rajulan Harahap. (eko)