103 Pelaku Usaha Terima Dana Bergulir

Pertemuan pemkab dengan penerima dana bergulir.


ASAHAN-Pemerintah Kabupaten Asahan menyalurkan buku tabungan dana pinjaman bergulir bagi pelaku usaha mikro. Penyaluran dana pinjaman bergulir tersebut dilakukan Asisten  Ekonomi Pembangunan, Muhilli Lubis mewakili bupati didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Ilham.

Dana disalurkan kepada 103 pelaku usaha mikro setelah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM. Penyerahan tersebut dilaksanakan di aula Kopdag Asahan, Rabu (16/3/22).

Muhili Lubis mengharapkan dana pinjaman bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya khususnya dalam pengembangan usaha.

Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Asahan yang bertujuan membantu penguatan modal kepada koperasi dan pelaku usaha mikro, sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. 

Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel dan sebagainya.

“Saya mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usahanya, dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya,” kata Muhili.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Ilham menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor 9/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir. “Direalisasikan dana pinjaman bergulir Rp715.000.000 kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB – KUM,” tegas Ilham.

Dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir  tersebut. (YG)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama