Ada Masalah di Tempat Kerja, Ayo Telan Sushi Bersama Disnakerin Payakumbuh

 

Peresmian layanan Telan Sushi di Payakumbuh



PAYAKUMBUH-Asisten II Pemko Payakumbuh, Elzadaswarman meresmikan Telan Sushi (teras pelayanan konsultasi hubungan industrial) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian di Padang Kaduduak, Kelurahan Tigo Koto Diate, Kamis (24/3/2022).


Di konter pelayanan ini, baik perusahaan maupun pekerja bisa dilayani terkait dengan ketenagakerjaan dan industri seperti pelayanan konsultasi PHK, pesangon, pengupahan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, jaminan sosial tenaga kerja, serta permasalahan ketenagakerjaan lainnya.

Kepala Disnakerin Yunida Fatwa mengatakan, teras pelayanan ini dihadirkan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Payakumbuh.

"Kami berharap pengusaha dan pekerja mau berkonsultasi sebelum mengambil keputusan yang berpotensi terjadi perselisihan kerja, pemko mencegah ini terjadi," kata Yunida.

Ditambahkannya, layanan Telan Sushi diharapkan bisa memediasi sengketa antara perusahaan dengan pekerjanya dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Keberadaan layanan ini bukan untuk kepentingan pekerja saja, tapi juga untuk perusahaan. Kita membantu mencarikan jalan keluar agar kedua belah pihak tidak ada yang terbebani dan dirugikan dalam sengketa,” ujar Yunida.

Konsultan dari Disnakerin, Aldi Safdianton menjelaskan dalam pengelolaan sengketa, meski mengacu kepada aturan yang ada, kesepakatan para pihak menjadi kunci utama penyelesaian sengketa.

“Kesepakatan merupakan kunci penyelesaian sengketa, meski poin dalam kesepakatan berbeda dengan pedoman undang-undang. Kan bisa saja perusahaan tak sanggup bayar pesangon sesuai ketentuan, jika dibayarkan maka bangkrut. Jadi bisa dicari jalan tengah lewat mediasi yang kami fasilitasi,” terangnya.

Elzadaswarman mengatakan apabila ada ketidakcocokan, maka akan memicu keretakan hubungan antara pemilik perusahaan dengan pekerja, muaranya akan terjadi ketidakharmonisan.

Dengan adanya Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, memberi berbagai dampak, semua hal diatur di dalamnya termasuk permasalahan perburuhan, ini menimbulkan reaksi yang luar biasa.

"Bisa kita lihat dan amati negara-negara maju, power dari buruh yang eksistensinya memberi dobrakan terhadap kebijakan. Kita juga perlu menyikapi, Indonesia yang mulanya negara pertanian akan berubah kepada negara industri," kata pria yang akrab disapa Om Zet itu.

Om Zet menjelaskan, mekanisme keseimbangan hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah ini umpama pepatah orang minang, "Lamak di awak katuju di urang", sehingga kemampuan memanfaatkan resources yang ada dapat meningkatkan hasil produksi dan mencapai kebutuhan yang diharapkan.

"Dampak dari suksesi produksi ini harus disikapi oleh pengusaha dengan memberikan reward kepada pekerjanya. Artinya baik pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban mereka, peran pemerintah tetap menjadi mediator dan fasilitator terkait hubungan keduanya," pungkas Om Zet.

Usai peresmian teras layanan tersebut, digelar sosialisasi pencegahan perselisihan hubungan industrial kepada pelaku usaha di Payakumbuh, dengan narasumber Hanny Rouly Tanjung, mediator H.I dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat. (AA)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama