Diduga Mencuri di Rumah Warga, Pria Ini Ditangkap di Hotel


Tersangka yang diamankan polisi


PEKANBARU-Baru sebulan menikmati hasil curian, terduga pelaku curat, HRP (25) harus mendekam di balik jeruji besi Mako Polresta Pekanbaru.


Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Selasa (8/3/2022) di Jalan Rambutan III, Kecamatan.Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pelaku membobol rumah korban dan mengambil satu HP dan buah Ipad. Hanya berselang satu bulan, Tim Resmob Jembalang mengamankan pelaku saat sedang berada pada sebuah hotel. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menyebutkan, pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku curat, Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 16.00. 

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang keberadaan warga yang dicari-cari petugas itu. "Setelah dapat informasi, kami langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (8/4/2022).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa HP, sementara untuk barang korban sudah dijual pelaku. (ES/humas polresta pekanbaru)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama