Polda Riau Amankan Terduga Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing

Polisi amankan tersangka dan barang bukti



PEKANBARU-Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Minggu (10/4/2022). 

Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Setidaknya ada tiga terduga pelaku dengan barang bukti empat gading gajah yang diamankan polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer yang menyebutkan, di Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau 

bagian-bagian lain satwa yang dilindungi  berupa gading gajah  yang akan dilakukan transaksi jual belinya.

Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Pada Minggu (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi tiga laki-laki membawa empat potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi. 

"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto.

Dia menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama