Polsek Limapuluh Tangkap DPO Pemerasan

 Tersangka yang diamankan polisi


PEKANBARU-Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap DPO kasus pemerasan melalui jejaring sosial yang terjadi pada 7 Februari 2022. Sebelumnya telah diamankan lima dari enam pelaku. 


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita menyebutkan, pelaku setelah sebelumnya terjalin komunikasi melalui Michat. Pemerasan dilakukan pada sebuah penginapan di Pekanbaru.

Dikatakan Danny Andhika, Jumat (8/4/2022), kejadian bermula dari pelapor beserta temannya menginap pada salah satu penginapan. Pelapor TAS, memesan cewek melalui aplikasi karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut.

Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil enam teman laki-lakinya. Selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah pisau dan memaksa si pelapor untuk meminta pin m-banking pelapor dan mengirim uang Rp5 juta. Selain itu juga ditambah dengan uang tunai Rp800 ribu, sebuah jam tangan dan rokok elektrik. "Korban menderita kerugian Rp8 juta," kata kapolsek.

Untuk DPO ini, jelas kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan dia. "Saya memerintahkan anggota Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk melakukan penangkapan," ujar kapolsek. 

Tim mengamankan satu laki-laki dengan inisial FMI, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 17.30, tepatnya di kos-kosan yang berada di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Terubuk, Pekanbaru. Setelah diinterograsi, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan bersama pelaku lain yang telah ditangkap lebih dulu. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama