Reses Masa Sidang II, Banyak Aspirasi Masyarakat Ditampung


Pertemuan dengan masyarakat 


PADANG-Mengisi masa reses masa sidang kedua, anggota dan pimpinan DPRD Padang silaturahim dengan masyarakat. Masa reses itu 10-15 Mei 2022. Anggota DPRD turun ke daerah pemilihan maupun bukan daerah pemilihan.


Ketua DPRD Syahrial Kani mengatakan, reses atau masa reses adalah masa di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung dewan, Jalan Sawahan Padang. 

Kader Gerindra itu melaksanakan reses pada beberapa tempat di Padang.  Dia menyebutkan, banyak aspirasi yang didapat ketika masa reses. "Aspirasi kita tampung, selanjutnya dibahas di dewan bersama eksekutif," katanya.

Ditambahkan, reses menjadi jembatan aspirasi bagi masyarakat.  Banyak persoalan yang disampaikan warga. Mulai dari jalan rusak, minyak goreng mahal dan lain sebagainya.


Menerima aspirasi masyarakat saat reses


Menurut Syafrial Kani, warga menaruh harapan besar pada anggota dewan agar ada perubahan di daerah mereka. Aspirasi warga nantinya diperjuangkan masuk ke APBD melalui program pembangunan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ilham Maulana reses di Andalas, Kecematan Padang Timur. Dia bertemu dengan para pedagang kaki lima. Ilham menyerap aspirasi masyarakat Kelurahan Teluk Bayur. "Terima kasih pada anggota dewan yang telah menyerap aspirasi," kata Izal, pedagang goreng di Andalas.

Anggota DPRD Zulhardi Z Latif menjemput aspirasi masyarakat Sawah Laiang, Kelurahan Gunung Sarik. Beragam persoalan disampaikan warga, mulai dari pembangunan mushalla yang masih butuh biaya, irigasi yang tersumbat, bahu jalan dari SMP 18 sampai Simpang Rambutan, pengecoran jalam 200 meter di belakang DLH, bantuan untuk MTI dan bantuan untuk kongsi Kematian.

Anggota DPRD dengan daerah pemilihan Pauh-Kuranji dari Partai Berkarya Zalmadi Malin Basa reses kali ini tidak lagi menyerap aspirasi masyarakat, tapi mengeksekusi aspirasi yang ditampung selama ini.


Ketua DPRD dialog dengan masyarakat

DPRD merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.  Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

Di dalam undang-undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPR/DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. (advertorial)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama