Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai, Delapan Pelanggaran akan Ditindak

 Kapolda pasangan pita pertanda dimulainya Operasi Patuh Lancang Kuning 


PEKANBARU-Aparat Polda Riau dan Jajaran dibantu stakeholder terkait melaksanakan apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2022, Senin (13/6/2022). Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir pada 26 Juni mendatang.


Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal pimpin apel yang digelar di Mapolda Riau dan diikuti 500 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Jasa Raharja.

Irjen M Iqbal mengatakan, Operasi Patuh Lancang Kuning tersebut bertujuan meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

"Tema operasi kali ini yakni tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa. Kegiatan operasi bersifat edukatif, persuasif dan humanis," ujar Irjen M Iqbal.

Dijelaskan Kapolda, pihaknya menyiapkan 840 personel yang terdiri dari 120 personel dari Polda Riau dan 720 personel dari polres dan jajaran.

"Sasarannya, segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran dan kecelakaan lalulintas," tegasnya.

Disebutkan kapolda, ada delapan pelanggaran prioritas yang akan ditindak dalam operasi kali ini, yakni tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, knalpot bising (brong), melawan arus lalu lintas, menggunakan HP saat mengemudi, melanggar APIL dan tidak memiliki atau membawa SIM saat mengemudi.

Selain melaksanakan tilang secara fisik, polda telah menyiapkan tilang secara elektronik dengan menggunakan sistem electronik traffic law enforcement (ETLE). 

Ada empat lokasi yang terpantau ETLE, masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman, TL RS Bhayangkara, Jalan Imam Munandar Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai (Depan Living World) dan Jalan Soekarno Hatta Panam  (Tabek Gadang). (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama