Polres Paniai Bekuk Tiga Pelaku Judi

 Barang bukti yang diamankan polisi


PANIAI-Sebanyak tiga pelaku judi dadu di Kabupaten Paniai dibekuk anggota Satuan Reskrim Polres Paniai, Kamis (25/8/2022).  Para pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIT.  Mereka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya perjudian jenis dadu di belakang pasar, Distrik Paniai Timur. 


Anggota Polres Paniai yang dipimpin KBO Reskrim Ipda M. R Lili menuju TKP dan berhasil meringkus tiga pelaku.  Ketiga pelaku yang diamankan, K (39) merupakan bandar judi dadu, H (37) merupakan pihak yang bertindak membantu bandar dalam mengumpulkan hasil uang yang dipasang oleh para pejudi dan L (43) juga bertindak dalam membantu bandar untuk mengumpulkan hasil pasangan. 

Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan memang telah terjadi tindak pidana perjudian dan kemudian tim mengamankan tiga pelaku. Ketiganya dibawa ke Mapolres Paniai. 

Barang bukti yang diamankan, 21 buah biji dadu,  dua buah lapak dadu atau batik, dua buah korek api, dua buah tas hitam,  14 lembar uang tunai Rp100.000, tiga lembar uang tunai pecahan Rp50.000, sembilan lembar uang tunai pecahan Rp20.000, 10 lembar uang pecahan Rp10.000 dan 13 lembar uang pecahan Rp5.000. (farid)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama