Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen Bekuk Dua Terduga Pengedar Ganja

 Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi


YAPEN-Jajaran Polres Kepulauan Yapen melalui Satuan Resnarkoba kembali menangkap dua warga yang diduga menjadi pengedar ganja. Pelaku ditangkap sesaat setelah turun dari kapal, Senin (29/8/2022). Mereka di pintu keluar dermaga pelabuhan laut Serui. Kedua warga itu membawa narkotika jenis ganja.


Terduga pelaku yang diamankan, SMS alias T(26) dengan barang bukti seberat 1,4 kilogram ganja. Dia merupakan residivis narkotika yang baru bebas satu tahun lalu dari Lapas Narkotika Doyo Jayapura. Kemudian, polisi juga mengamankan terduga pelaku lainnya dengan inisial N alias H dengan berat barang bukti 1,8 kilogram ganja. 

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Resnarkoba Ipda Zainudin Abubakar menyebutkan, dua warga itu ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat tentang upaya mengedarkan ganja. Dua pelaku berangkat dengan kapal dari Jayapura.

"Anggota kami mencurigai gerak-gerik kedua pelaku sesuai informasi yang diterima sehingga akhirnya melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Petugas mendapatkan sejumlah narkotika jenis ganja yang dibawa dengan menggunakan karton dan tas," ungkap Zainuddin Abubakar di ruang kerjanya, Selasa (30/8/2022).

Dari keterangan tersangka SMS alias T, dia mendapatkan ganja dari PNG dengan membeli Rp10 juta, sedangkan tersangka N alias H mendapatkan ganja dengan membarter empat unit solar sel serta HP 11 buah. 

Zainudin Abubakar menambahkan, polri dalam hal ini Sat Narkoba Polres Kepulauan Yapen akan terus memberantas peredaran narkotika sesuai dengan perintah kapolri. (farid)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama