Polres Yapen Bekuk Tiga Pelaku Pencurian

Tersangka yang diamankan polisi


YAPEN-Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen bekuk tiga pelaku pencurian. Pelaku yang ditangkap, antara lain pria yang berinisial KFK (21). Dia diamankan di rumahnya,  Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIT. Dia ditangkap karena diduga terlibat pencurian yang terjadi pada pertengahan Agustus lalu.

Tersangka KFK dilaporkan dengan tiga laporan polisi berbeda-beda, masing-masing pencurian uang sekitar Rp10 juta pada tahun lalu di Kampung Manawi, kasus pencurian motor pada Jumat (2/9/2022) dan kasus pencurian pada Sabtu (17/9/2022).

 Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Syahputra Bintang, Selasa (20/9/2022) menyebutkan, telah terjadi penangkapan pelaku pencurian, kejadian terjadi pada awal Agustus pada salah satu rumah. Selain pencurian di rumah, ada pula kejahatan lain yang diduga dilakukan pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap KFK, ditangkap pula dua pria lainnya yang diduga pula terlibat pencurian itu. Masing-masing LE (20) dan RY (20). Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Ketiga pelaku berada di tahanan Polres Kepulauan Yapen untuk diproses lebih lanjut. (farid)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama