Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polres Dharmasraya, Bernilai Miliaran Rupiah

 Petugas periksa barang bawaan truk di Dharmasraya oleh polres setempat.


DHARMASRAYA-Polres Dharmasraya gagalkan peredaran rokok ilegal. Sebuah truk kontainer diamankan anggota Satreskim Polres Dharmasraya beberapa waktu lalu. tercatat 271 ribu bungkus rokok diamankan polisi.


Berapa nilai rokok sebanyak itu? Kalau tiap bungkus saja dihargai Rp7.000, hitung-hitungannya Rp7.000x 271.000= Rp1.897.000.000. Angka yang fantastis memang.

Harga di tiap daerah tentu berbeda. Kalkulasi Rp1,8 miliar lebih itu berdasar harga Rp7.000 per bungkus. Kalau lebih dari Rp7.000, tentu nilainya bertambah besar.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, kilometer satu, Nagari Ampek Koto, Pulau Punjung. Polisi gagalkan peredaran puluhan ribu bungkus rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan satu warga.

Belum diketahui siapa pemiliki rokok tanpa cukai itu. "Pemilik masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah didampingi Wakapolres Kompol Alwi Haskar dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo, Jumat (2/9/2022) di halaman mapolres.

Kapolres mengatakan, anggota Satuan Reskim mengamankan satu truk kontainer. Setelah dilakukan pemeriksaan di mobil itu ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal, tanpa miliki cukai, sehingga negara berpotensi dirugikan.

Rokok itu dibawa dari Jambi. Barang bukti yang diamankan polisi, 271 ribu bungkus yang dikemas dalam 542 kardus. Kasus itu termasuk rekor karena jumlah rokok demikian banyak. 

"Anggota kami mendapat informasi dari masyarakat tentang mobil yang bawa rokok ilega. Mendapat informasi, petugas melakukan penangkapan terhadap truk tersebut dan mengamankan supir berinisial DI (43) asal Banyuasin. Warga ini telah ditetapkan jadi tersangka. Satu warga lain berhasil meloloskan diri. Satu tersangka itu masih kita buru," kata kapolres.

Barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka diancam pasal 199 ayat 1 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan yang diubah pada pasal 104 Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ujar Kasat Reskrim. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama