Rekor, Polres Dharmasraya Gagalkan Peredaran 271 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Petugas tunjukkan barang bukti


DHARMASRAYA-Polres Dharmasraya gagalkan peredaran rokok ilegal. Sebuah truk kontainer diamankan anggota Satreskim Polres Dharmasraya beberapa waktu lalu.


Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, kilometer satu, Nagari Ampek Koto, Pulau Punjung. Polisi gagalkan peredaran puluhan ribu bungkus rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan satu warga.

Belum diketahui siapa pemiliki rokok tanpa cukai itu. "Pemilik masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah didampingi Wakapolres Kompol Alwi Haskar dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo, Jumat (2/9/2022) di halaman mapolres.

Kapolres mengatakan, anggota Satuan Reskim mengamankan satu truk kontainer. Setelah dilakukan pemeriksaan di mobil itu ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal, tanpa miliki cukai, sehingga negara berpotensi dirugikan.

Petugas periksa barang bawaan truk

Rokok itu dibawa dari Jambi. Barang bukti yang diamankan polisi, 271 ribu bungkus yang dikemas dalam 542 kardus. Kasus itu termasuk rekor karena jumlah rokok demikian banyak. 

"Anggota kami mendapat informasi dari masyarakat tentang mobil yang bawa rokok ilega. Mendapat informasi, petugas melakukan penangkapan terhadap truk tersebut dan mengamankan supir berinisial DI (43) asal Banyuasin. Warga ini telah ditetapkan jadi tersangka. Satu warga lain berhasil meloloskan diri. Satu tersangka itu masih kita buru," kata kapolres.

Barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka diancam pasal 199 ayat 1 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan yang diubah pada pasal 104 Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ujar Kasat Reskrim. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama