Timbun 1,5 Ton Solar, Dua Warga Ditangkap di Dharmasraya

 Barang bukti yang diamankan polisi


DHARMASRAYA-Pelaku penimbunan BBM ditangkap tim gabungan anggota Satuan Reskrim Polres Dharmasraya dan Anggota Satuan Reskrim Polsek Sitiung. Terduga pelaku ditangkap di Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo, Jumat (9/9/2022) malam.

Dalam penangkapan itu diamankan lebih kurang 1,5 ton solar, tangki besar, puluhan galon dan satu mobil pick up L-300. Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Iptu Dwi Angga Prasetyo, Sabtu (10/9/2022) di mapolres mengatakan, tim gabungan mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan kegiatan penimbunan solar bersubsidi di Jorong Taman Sari.

Kedua pelaku tersebut berinisal KW (52) dan DF (40). Kedua pelaku diamankan di tahanan Polres Dharmasraya.

Dikatakan Kasat Reskrim, modus operandi pelaku dengan cara membeli minyak bersubsidi. "Solar yang ditimbun, kemudian dijual ke industri dengan hara non subsidi. 

"Pelaku meraih keuntungan dari selisih harga," kata Dwi Angga Prasetyo.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku menimbun solar bersubsidi di perkarangan rumah. Usaha pelaku tanpa memiliki legalitas (surat izin) penggunaan minyak yang disubsidi pemerintah.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama