Polres Yahukimo Tangkap Dua Terduga Pelaku Judi Togel

Kapolres berikan keterangan pers


YAHUKIMO-Satuan Reskrim Polres Yahukimo tangkap dua terduga pelaku perjudian jenis togel. Dua warga yang dijadikan  tersangka itu, masing-masing S (39) dan Y (33).  Keduanya ditangkap di Distrik Dekai.

Pengungkapan kasus judi itu dikatakan Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana dalam jumpa pers, Kamis (20/10/2022). “Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan terhadap dua pelaku dan menyita barang bukti," katanya.

Dijelaskannya, peran pelaku, S bertugas sebagai pengumpul data serta merekap hasil togel. Lalu menyerahkan kepada Y yang kemudian mengisi data pasangan di aplikasi atau website toto gelap dengan menggunakan handphone.

Selain tersangka, Polres Yahukimo juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar uang pecahan Rp100.000, 13 lembar uang pecahan Rp50.000, lima lembar uang pecahan Rp20.000, sepuluh lembar uang pecahan Rp10.000, tujuh lembar uang pecahan Rp5.000, satu bundel kupon togel dan sejumlah HP.

Kapolres mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian atau miras dan memita mendukung visi serta misi pemerintah daerah dalam memajukan Kabupaten Yahukimo.

“Bersama-sama dengan polri, mari jaga bersama kamtibmas," katany. (farid)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama