Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

  Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh 


JAKARTA-Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu.

Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu (9/11/2022) menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.

"Saya sudah menikah dua bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?," ucap Zudan membacakan pertanyaan itu.

Zudan menerangkan, tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam satu kartu keluarga.  "Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam satu kartu keluarga. Satu kartu keluarga bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat satu kartu keluarga boleh," tutur Zudan.

Dikatakan Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah. 

"Tidak dikenakan denda. Dua bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," jelas Zudan.

Zudan berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.

"Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan," urai Yama. (nanda)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama