Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal, 37 Pelaku Dibekuk

TAMBANG ILEGAL-Petugas amankan alat berat yang dipergunakan untuk aktivitas tambang ilegal. (Humas Polda Riau)


PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah Polda Riau menangani lima kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal 2023. Lima kasus tersebut, terdiri dari empat kasus yang ditangani Polres Kampar dan satu kasus ditangani Polres Inhil.


Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

"Kami berkomitmen terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," ungkapnya, Senin (20/2/2023).

Dijelaskan Sunarto, lima kasus yang ditangani itu sedang dalam tahap penyidikan. "Jumlah tersangka ada enam orang, dua masuk daftar pencarian orang," sebutnya.

Kasus yang berhasil diungkap, itu, dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka dengan inisial ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

"Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023," terang Sunarto.

Barang bukti yang disita antara lain satu  alat berat jenis ekskavator, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu dan sebuah buku bon penjualan.

Kasus berikutnya masih di daerah Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.

Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023 di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. 

"Selain tersangka petugas menyita satu unit alat berat, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan satu unit handphone," kata dia.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Ada dua lokasi yang disasar petugas. 

Petugas menangkap dua tersangka, MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

"Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu, ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," ucap Sunarto.

Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total dua unit alat berat ekskavator, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

"Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal," ungkap Sunarto.

Kasus lainnya berada di Kabupaten Inhil. Pengungkapan kasus dilakukan pada 19 Februari 2023.

Dua tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah HAF dan ROM. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan tanpa izin di Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Sama seperti pengungkapan lainnya, polisi menyita alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning. Selain itu ada pula 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan dua buah selang.

"Modusnya pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, IUP untuk penjualan," urai Kombes Sunarto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin.

Tim bergerak menuju lokasi pertambangan. Sesampainya di sana, petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit dump truk yang sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

"Petugas menyetop aktivitas pertambangan tersebut, lalu dilakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin dan dokumen penambangan tersebut kepada pemilik usaha, yaitu saudara HAF," papar Perwira Menengah Polri alumni Akpol 1992 tersebut.

"Ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan," imbuh Kombes Sunarto.

Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan seorang operator alat berat, ROM, digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk informasi, pada 2022 lalu, jajaran Polda Riau menangani 18 kasus pertambangan ilegal dengan 27 tersangka.

Sebanyak 18 kasus itu, tiga kasus di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, satu kasus ditangani Polres Inhil, 4 kasus ditangani Polres Pelalawan, 9 kasus ditangani Polres Kuansing, dan satu kasus ditangani Polres Kampar. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama