Sungai Liga Asahan akan Dinormalisasi

 DIALOG-Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar dialog dengan warga saat tinjau bantaran sungai, Kamis (23/2/2023).


ASAHAN-Sepanjang lebih kurang 3 kilometer, aliran sungai Sei Liga Asahan yang membelah Desa Pulau Pule dengan Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu dari Jembatan Tani Jaya menuju Jembatan Hessa Perlompongan akan dinormalisasi Pemerintah Kabupaten Asahan. 


Normalisasi ini merupakan arahan dari Bupati Surya menyahuti aspirasi masyarakat desa tersebut yang mengalami kerugian akibat terendamnya lahan pertanian mereka. 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar saat meninjau bantaran sungai tersebut, Kamis (23/2/2023). Ketika kunjungan kerja, wakil bupati didampingi Asisten Administrasi Umum, Sekretaris Diskominfo serta Camat Air Batu.

Wakil bupati mengatakan, normalisasi ini akan dilaksanakan setelah mendapat surat pernyataan, tidak meminta ganti rugi dari masyarakat di bantaran sungai, yang tanahnya terkena dampak dari normalisasi. 

"Normalisasi akan segera kami laksanakan, tetapi sebelumnya kami meminta surat pernyataan dari masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi, apabila tanahnya terkena dampak dari normalisasi dan segera memperbaiki administrasi dari permohonan tersebut," ucap wakil bupati.

Wakil bupati menambahkan, pelaksanaan normalisasi nantinya akan menggunakan alat berat ekskavator yang berguna untuk mengeruk sungai, agar mengurangi pendangkalan dan mengembalikan fungsi sungai sebagai pengendali banjir untuk mengoptimalkan saat menghadapi debit air yang meningkat pada musim hujan. 

Wakil bupati meminta, kepada masyarakat agar tidak menanam kembali sawit di bantaran sungai setelah dilakukan normalisasi, untuk menjaga sungai tetap dalam keadaan baik. Wakil bupati juga meminta agar masyarakat saling bergotong royong membantu pekerja yang melakukan normalisasi.

Setelah kunjungan kerja di Kecamatan Air Batu, Wakil Bupati Asahan beserta rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kantor Camat Kota Kisaran Timur. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Asahan yang meminta Camat Kota Kisaran Timur untuk memonitor dan memfasilitasi PPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu 2024. (YG)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama