Wabup Asahan Minta Pejabat Tunjukkan Kinerja

TANDA TANGAN-Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar saksikan penandatanganan oleh pejabat yang dilantik, Rabu (1/2/2023). (kominfo)


ASAHAN-Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar lantik pejabat administrator, pengawas, fungsional penyetaraan dan KTU puskesmas, Rabu (1/2/2023) di aula Melati kantor bupati.


Pelantikan tersebut merupakan salah satu dari proses pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam penyelenggaraan manajemen ASN yang berbasis sistem merit.

Mereka yang dilantik adalah, tiga pejabat administrator, lima pejabat pengawas dan 15 KTU dipPuskesmas. Selain itu, ada 8 PNS yang mengalami penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator.

Wakil bupati menyampaikan, pengaturan manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini, bertujuan menghasilkan pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan. 

"Selaku pejabat pembina kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian seorang PNS dalam suatu jabatan administrasi dan melakukan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan yang berlaku," katanya.

Wakil bupati berpesan kepada Pejabat yang mendapatkan promosi, agar menjaga amanah yang diberikan. "Pejabat harus mampu menjaga amanah yang diberikan dan dapat membuktikan kemampuan dengan menunjukan prestasi kerja yang baik di masa yang akan datang," kata dia.

Pelantikan dihadiri sekretaris daerah, para asisten, staf ahli bupati, OPD, camat, Ketua TP PKK beserta pengurus dan Ketua DWP dan lainnya. (YG)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama