Pemkab Kerja Sama dengan Kemenkumham, Masyarakat Dharmasraya Dipermudah Urus Paspor

Foto bersama usai penandatanganan kerja sama antara pemkab dengan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar. (kominfo)


DHARMASRAYA-Guna mempermudah urusan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Pemkab Dharmasraya jalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar. Penandatanganan kesepakatan bersama antara pemkab dan Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan di auditorium kantor bupati, Senin (27/3/2023). 


Kegiatan dibuka Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Penanda tanganan disaksikan Ketua DPRD Parianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dan undangan lainnya. 

Bupati mengatakan, pemkab menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan di bidang kemigrasian dan pemasyarakatan ini. Dengan adanya layanan yang diberikan, maka terdapat pemangkasan birokrasi dan menekan biaya bagi masyarakat yang akan mengurus paspor. "Kegiatan ini benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat Dharmasraya," katanya.

Ditambahkan bupati, semoga apa yang sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama memang benar-benar diimplementasikan dan dilaksanakan di lapangan. "Sehingga masyarakat benar-benar bisa mendapatkan pelayanan yang baik dan maksimal dalam mengurus dokumen keimigrasian,” kata bupati.

Tujuan kesepakatan bersama itu, guna meningkatkan pengawasan keimigrasian WNI dan WNA di Dharmasraya serta meningkatkan efektivitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Bukan hanya itu saja, kesepakatan bersama ini juga bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan di Dharmasraya agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. 

Penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Dharmasraya dengan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, salah satunya antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya.

Maksud dari kesepakatan bersama tersebut, sebagai pedoman bagi pemkab dan juga Kantor Wilayah Hukum dan HAM dalam meningkatkan koordinasi, singkronisasi dan integrasi dengan lintas sektor, khususnya dengan organisasi perangkat daerah terkait dengan pelaksanaan kegiatan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama