Diduga Berjudi, Enam Warga Diamankan Polisi di Sijunjung

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi


SIJUNJUNG-Diduga main judi kartu, enam pelaku diamankan oleh tim gabungan anggota Satuan Reskrim Polres Sijunjung dan anggota Unit Satrekrim Polsek Kamang Baru.


Mereka diduga berjudi di pos ronda Dusun Sumber Rejo, Jorong Suko Rejo, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru, Kamis (13/04/2023) malam. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Abdul Kadir Jailani, Jumat (14/4/2023) mengatakan enam pelaku itu disangkakan melakukan tindak pidana melakukan permainan judi dengan menggunakan uang.

Penangkapan tersebut setelah ada laporan masyarakat yang menyampaikan ada sekelompok warga yang berjudi.

"Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, anggota bergerak menuju ke lokasi  tersebut. Ternyata di lokasi tersebut banyak sepada motor sedang pakir. Kemudian kami lansung menangkap mereka," katanya.

Keenam pelaku yang diamankan, LE (48), AUN (41), CNA (28), SO (39), MKN (25), dan DR (26).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, uang Rp150.000, satu  set kartu domino, 100 lembar kartu remi yang digunakan sebagai pengganti uang dengan ketentuan satu lembar kartu remi sama dengan jumlah uang Rp1.000, satu buah buah wadah berwarna merah yang digunakan untuk meletakan pot atau uang taruhan.

"Kemudian enam dan barang bukti tersebut kami amankan di Polres Sijunjung," kata Abdul Kadir Jailani. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama