Diduga Edarkan Sabu, Tiga Warga Diamankan Polres Dharmasraya

 Barang bukti yang diamankan polisi


DHARMASRAYA-Diduga edarkan sabu, tiga warga diamankan Polres Dharmasraya, Kamis (6/4/2023). Dari tiga warga itu, ada pasangan suami istri.


Pasangan suami istri itu ditangkap di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar. Pasangan itu, ODS (31) dan NP (28). Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan,  dari keduanya ditemukan satu buah dompet warna kuning  berisikan 15 paket kecil yang dibungkus plastik klip bening  dan masing-masing juga berisikan butiran kristal bening diduga sabu, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah kaca pirek dan sebuah handphone.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmadi menjelaskan, pasangan suami istri tersebut ditangkap dan diduga menyimpan sabu untuk dijual.

"Penangkapan diawali  dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya orang diduga sering melakukan transaksi sabu di Koto Besar, sehingga kami melakukan penyelidikan," katanya.

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi kepada pelaku ODS dan NP, mereka mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki berinisial RP. 

Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap RG. Dia masih tercatat  sebagai pelar di Bungo. Dari tangan RP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat tiga paket sedang yang berisi butiran kristal bening diduga sabu,  satu sepeda motor tanpa nopol, sebuah jaket warna abu abu dan satu HP.

Kapolres menyampaikan ucapan apresiasi pada masyarakat yang membantu dan mendukung kepolisian dalam pengungkapan perkara ini.  Kapolres menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam sindikat peredaran narkoba ini. 

Kapolres mengimbau para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak terjebak dalam peredaran gelap narkoba. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama