Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah pada Warga Desa Sodongbasari

 Warga perlihatkan sertifikat tanah yang diberikan pemerintah


PEMALANG-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto serahkan sertipikat tanah redistribusi tanah bekas hak guna usaha (HGU) terlantar di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Selasa (9/5/2023).


Kurang lebih 82 hektare tanah, diserahkan kepada 281 kepala keluarga petani yang tergabung di Kelompok Tani Bhakti Mandiri. Sebanyak 580 bidang sertifikat diserahkan dengan rincian 562 bidang untuk perumahan rakyat dan lahan garapan, lima untuk koperasi dalam rangka penataan akses reforma agraria, sisanya fasilitas umum dan fasiitas sosial pemerintah daerah. 

Hadi Tjahjanto mengatakan, agar petani menjaga sertipikat jangan sampai dijual yang merupakan hasil perjuangan yang sudah bertahun-tahun, harus dan dimanfaatkan produktif sehingga petani sejahtera.

Menteri ATR/BPN meminta kepada Gema Perhutanan Sosial Indonesia (GPSI) selaku pendamping untuk terus mendampingi hingga pemberdayaannya. Demikian juga dengan pemda, dalam hal ini Pj Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.

Menurut Nasofi pengurus Kelompok Tani Bhakti Mandiri menyatakan rasa haru dan syukur telah menerima sertifikat.

"Ini perjuangan bertahun-tahun, akhirnya petani mendapatkan hak. Terimakasih Pak Menteri, juga kepada Gema PS selaku pendamping yang sudah mendampingi perjuangan kita dalam 10 tahun ini."  ungkapnya.

Sekjen DPP Gema Perhutanan Sosial Indonesia, Hanafiah AN menyampaikan, redistribusi ini adalah hasil perjuangan tanah nemu atau gratis. 

"Melampaui masa dua presiden, lima Menteri, baru pada masa Presiden Jokowi dan Pak Hadi Tjahjanto, konflik reforma agraria bekas HGU terlantar ini bisa diselesaikan. Memang perlu komitmen yang kuat dalam reforma agraria," ujarnya.

Menurut Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Gema Perhutanan Sosial Indonesia (GPSI) Siti Fikriah, ke depan tanah bekas HGU terlantar PT Kencana Sikasur tersebut akan dikembangkan menjadi kampung reforma agraria, dengan pendekatan penataan terpadu integrated farming forestry. 

"Ke depan kawasan ini menjadi sekolah lapang bagi pengembangan konsep dan praktek reforma agraria di Indonesia dengan 4 pendekatan tata kelola kawasan, tata kelola produksi, tata kelola usaha, dan tata kelola organisasi utamanya melalui koperasi petani, sehingga ada peningkatan ekonomi petani penerima Sertifikat dan tentu akan berdampak pada kawasan sekitarnya," kata dia. (Surino)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama