Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

 Ilustrasi penangkapan. (enin tv)


DHARMASRAYA-Polres Dharmasraya tangkap seorang pria yang diduga jadi pelaku penggelapan sepeda motor.  Seorang laki-laki berinisial RM (29), warga Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Padang ditangkap pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya.


Pelaku RM diduga menggelapkan sepeda motor, Selasa (30/5/2023), sekira pukul 15.00 di Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi menyebutkan, pelaku RM telah diamankan Satreskrim di Rutan Polres Dharmasraya untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Penangkapan terhadap pelaku RM berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/50/VI/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 1 Juni 2023 diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor," ujarnya yang dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas berkoordinasi dengan polsek setempat langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku RM di Jalan Batang Kubung Ganting, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kamis (1/6/2023)sekitar pukul 05.00.

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan penggelapan tersebut berawal ketika meminjam sepeda motor milik korban. Setelah dua jam kemudian, korban menghubungi pelaku RM, namun handphone pelaku tidak aktif lagi.

Selanjutnya, pada 31 Mei 2023 pukul 18.00, korban mendapat informasi pelaku berada di Pekanbaru. Kemudian pelaku mengirim pesan via WhatsApp meminta uang tebusan kepada korban dan apabila tidak dipenuhi pelaku akan menjual motor tersebut. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama