Bawaslu Kota Solok Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Penertiban alat peraga kampanye di Kota Solok


SOLOK-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Kamis (18/1/) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 karena dipasang di tempat yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penertiban ini dilakukan bersama dengan Satpol PP Pemerintah Kota.


Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menyatakan, Bawaslu telah mengirim surat pemberitahuan kepada partai politik di Kota Solok untuk menertibkan APK secara mandiri sejak 15 Januari 2024. 

Penertiban APK dilakukan terutama pada APK yang dipasang di pohon pelindung sepanjang jalan Banda Panduang dan rel kereta api di Kampung Jawa. APK yang dipasang di rel kereta api mengganggu pengendara lalu lintas, terutama di jalan Kampung Jawa atau Sawah Sianik.

Sekitar 10 baliho dan sekitar 100 banner telah ditertibkan. "Sebagian di antaranya telah ditertibkan secara mandiri oleh pihak terkait. Penertiban APK ini akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lokasi yang terlihat semrawut," kata dia. 

Bawaslu juga telah mengimbau kepada partai politik peserta pemilu dan perseorangan seperti caleg DPRD, DPRD provinsi, dan DPR-RI untuk tidak memasang APK di tempat terlarang. 

"Mari kita laksanakan pemilu dengan damai dan tertib," katanya. (sis)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama