Perekaman KTP Elektronik Bagi Warga Binaan Lapas di Kota Solok Dipercepat

Foto bessama usai penandatanganan kerja sama


KOTA SOLOK-Guna percepatan perekaman KTP elektronik bagi warga binaan Lapas, Wali Kota Zul Elfian Umar. Perjanjian kerjasama antara Kepala Kalapas Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus dan Kepala Disdukcapil, Ratnawati. Penandatangan kerjasama berlangsung di ruang kerja wali kota, Rabu (17/1/2024). 


Acara tersebut dihadiri beberapa pejabat, antara lain Asisten I, Nova Elfino, Staf Ahli Wali Kota Solok, Zulfadli, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Solok, Yance Gaffar, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Camat Lubuk Sikarah, dan Sekcam Tanjung Harapan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Zul Elfian Umar menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas langkah maju yang diambil Lapas Kelas II B Solok dan Disdukcapil dalam bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU Kota Solok dalam memberikan kebebasan bagi warga binaan Lapas II B untuk menyalurkan hak suara mereka dalam Pemilu 2024.

Wali kota juga menekankan, pemilu merupakan pesta rakyat yang harus diramaikan seluruh masyarakat, termasuk warga binaan lapas. Wali kota berharap agar kegiatan ini dapat berjalan lancar hingga akhir.

Kepala Lapas Kelas II B Solok, Rio Mulyadi Sitorus menyatakan, pihaknya berusaha menjalankan amanat undang-undang yang menjamin hak pilih setiap warga negara karena setiap suara sangat berarti. Salah satu syarat untuk memilih adalah memiliki KTP Elektronik, sehingga pihak Lapas berusaha memberikan yang terbaik agar warga binaan lapas dapat berpartisipasi dalam pemilu.

Rio Mulyadi Sitorus menambahkan, di lemmbaga pemasyarakatan, meskipun hak kebebasan dihilangkan, hak lainnya tetap dipenuhi, termasuk hak suara. Pihaknya telah bekerja sama dengan Disdukcapil dalam hal ini. 

Dia juga mengapresiasi kesigapan Disdukcapil Kota Solok serta berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU dan Bawaslu. (sis)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama