2,7 Kilogram Sabu Diamankan Polres Serdang Bedagai

Kapolres Sergai paparkan penangkapan bandar sabu antarkabupaten di Sumatera Utara


SERGAI-Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta paparkan keberhasilan penangkapan dan menggagalkan JF (42) , bandar sabu asal Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 


Penangkapan JF  menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat yang dimana tersangka diduga acap kali mengedarkan sabu.

Atas adanya laporan masyarakat tersebut, personel Satnarkoba Polres Sergai menggali dengan dalam dan mengintai tersangka kurang lebih seminggu lamanya. Tepat pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 13.00, tepatnya di Jalan Umum Dusun VII, Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah saat akan mengantarkan diduga narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik transparan berisikan diduga jenis Sabu dalam bentuk balutan lakban warna coklat seberat setengah kilogram dan akan diberikan kepada orang yang tidak dikenalinya di Kabupaten Deli Serdang atas petunjuk inisial FS.

Kemudian personel Satnarkoba membawa tersangka di kediamannya di Dusun V Desa Nagur serta menanyakan sisa sabu yang siap diedarkan.

Personel Satnarkoba kembali menemukan beberapa paket diduga sabu di kediaman tersangka. Tidak percaya begitu saja, personel curiga dengan tersangka lantaran tangan tersangka ditemukan serpihan pasir dan tersangka kembali menunjukkan sisa sabu di bawah kandang ayam serta merta personel Satnarkoba kembali menemukan jenis sabu.

Kapolres Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Narkoba AKP Hermawan dan Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dalam keterangan pers, Senin (19/2/2024) menyatakan kronologis penangkapan tersangka Jafaruddin alias Din Aceh mengaku memperoleh diduga jenis sabu dari inisial FS dengan dikirim melalui kurir yang tidak dikenalnya dengan menggunakan Sandi saat ketemu.

Dikatakan AKBP Oxy, JF sudah bekerja dengan FS sejak April 2023 dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

"Tersangka JF berperan sebagai tempat penyimpanan diduga narkotika jenis sabu dari FS dan akan mengedarkannya atas perintah FS melalui telepon dengan sandi-sandi tertentu," kata dia.

Kemudian barang diduga sabu tersebut akan diedarkan Jafaruddin ke daerah Kabupaten Batu Bara, Deli Serdang dan Serdang Bedagai tinggal menunggu perintah dari FS dan dijanjikan upah setiap satu kilogram sabu Rp7,5 juta.

Diketahui, JF sudah berhasil sekali mengantarkan narkotika jenis sabu sekitar tiga ons kepada orang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Batu Bara atas petunjuk dari FS pada Januari 2024. (ML.hrp)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama