Pemkab Agam Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Sumbar

 Bupati Agam (kiri) serahkan LPKD 2023 ke Kepala BPK Perwakilan Sumbar


AGAM-Pemerintah Kabupaten serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.


LKPD tersebut diserahkan  Bupati Andri Warman kepada Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Kamis (7/3/2024).

Bupati Andri Warman MM mengucapkan terimakasih kepada BPK RI yang telah menerima LKPD anggaran 2023.

"Sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 191 ayat 2, pemerintah menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

Dikatakan, penyerahan LKPD ini sebagai bentuk dukungan dan komitmen penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Semoga LKPD Agam ini dapat diterima dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Agam bisa kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," harapnya.

Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus mengucapkan terimakasih dan berikan apresiasi kepada Pemkab Agam, yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat  dari waktu yang telah ditentukan.

"Karena Kabupaten Agam merupakan pemerintah daerah ke 7 yang telah menyerahkan LKPD dari seluruh kabuten/kota yang di Sumbar," ujarnya.

Dikatakan, laporan ini akan diproses selama 60 hari setelah LKPD diserahkan ke BPK.

"Laporan ini akan menjadi dasar penilaian bagi BPK untuk memberikan Opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah daerah," ujarnya.

Ia berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada dampak atau opini lain yang diangap bermasalah. Dengan harapan, pemeriksaan ini dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kota Pariaman juga menyerahkan LKPD ke BPK RI. (HR)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama