Terobos Pintu Perlintasan dan Mogok, Kereta Api Putri Deli Hantam Truk di Perbaungan

Truk mogok di rel kereta

SERGAI-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 20.24.

Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan.

Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.

PT KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.

PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA. 

Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.

Tim KAI bersama kewilayahan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui. Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi.

KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat.

Langkah PT KAI

PT KAI Divre I Sumatera Utara akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli. Perusahaan itu akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut.

“Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," jelas Manager Humas Divre I Sumatera Utara,  Anwar Solikhin. (hrp)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama