BUKITTINGGI- Pemerintah Kota Bukittinggi menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia terkait persetujuan prinsip kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota tahun Anggaran 2024.
Hal demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi Tedy Hermawan, Minggu (7/4/2024). Pihaknya menerima surat persetujuan prinsip kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2024.
Dikatakan, kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2024 itu berjumlah 200 formasi yang terinci atas tenaga kesehatan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berjumlah 6 kebutuhan. Kemudian, untuk tenaga teknis CPNS berjumlah 44 kebutuhan dan 150 kebutuhan untuk PPPK.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi sudah melakukan penyusunan rincian kebutuhan yang saat ini sedang dipersiapkan untuk disampaikan lebih lanjut verifikasi dan validasinya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, terlebih dulu Pemerintah Kota Bukittinggi harus melakukan pengisian info jabatan di dalam aplikasi SSCASN. Selanjutnya setelah dilakukan pengisian info jabatan di aplikasi itu maka baru dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi dan divalidasi .
“formasi untuk tahun 2024 Kota Bukittinggi sesuai persetujuan KemenPAN RB pada 14 Maret yang lalu, itu dapat disetujui sejumlah 200 formasi. 150 untuk PPPK teknis dan 50 untuk CPNS. Kita sudah melakukan penyusunan rincian kebutuhan yang untuk disampaikan lebih lanjut ke BKN agar diverifikasi dan divalidasi. Tapi, sebelum ke BKN maka Pemko Bukittinggi harus melakukan pengisian info jabatan dulu di aplikasi SSCASN,”ujarnya
Kepala BKPSDM Kota Bukittinggi Tedy Hermawan menyebutkan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan rincian kebutuhan ASN itu maka dilanjutkan ditertibkan dalam Persetujuan Teknis (Pertek).
Disebutkan, Peraturan Teknis itu yang akan diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk ditetapkan menjadi putusan terhadap persetujuan rincian kebutuhan formasi CASN tahun 2024.
“setelah BKN pusat sudah melakukan verifikasi dan validasi terhadap rincian usulan kebutuhan tadi maka lanjutkanlah dalam Persetujuan Teknis. Nah, Persetujuan Teknis yang nanti akan diteruskan ke Kemen PAN RB untuk menjadi putusan terhadap persetujuan rincian kebutuhan formasi ASN tahun 2024,”katanya
Diketahui, ter tanggal 21 Desember 2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) telah melayangkan surat dengan perihal usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024 sehingga instansi pemerintah telah menyampaikan usulan kebutuhan pegawai tersebut.
Penambahan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas organisasi serta percepatan pencapaian tujuan strategis nasional. (LK/IKP)