Bupati Agam, Andri Warman dialog dengan anggota DPRD Sumbar |
AGAM-Komisi I Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Sumatera Barat jemput aspirasi terkait pemekaran Kabupaten Agam. Rombongan diterima Bupati Andri Warman di Mess Pemda Belakang Balok, Bukittinggi, Jumat (3/5/2024).
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal menyampaikan Kabupaten Agam memang seharusnya dimekarkan karena wilayah yang terlalu luas.
Dikatakan, permohonan tersebut baru sampai ke tahap penerimanaan berkas dan nanti akan dibentuk tim untuk menyelidiki syarat- syarat yang diperlukan.
“Sebelum tindak lanjut usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) pihaknya akan membentuk tim verifikasi dalam rangka memeriksa persyaratan dan kelengkapan lebih lanjut,” katanya.
Dikatakan, jika seluruh proses verifikasi dan persyaratan diselesaikan maka, usulan tersebut dapat dilanjutkan dengan di sidang DPRD Sumatera Barat.
Bupati Agam menyebutkan bahwa DPRD Agamb menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo, melalui rapat paripurna Selasa (18/3/2024).
Bupati Andri Warman mengatakan, DOB merupakan salah satu target untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang efektif dan melayani.
“DOB merupakan salah satu target kami, melihat Agam yg begitu luas dan begitu komplit, perlu dilakukannya pemekaran ini dan 49 nagari sudah menyetujui DOB tersebut,” ungkap Andri Warman.
Kunjungan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar, H. Suwirpen Suib, S, Sos, Ketua Komisi I, Sawal SH, Wakil Ketua Komisi I, H. Maigus Nasir, S.Pd beserta anggota lainnya. (HR)