Minta Masukan Sejumlah Pihak, RSUD dr. M. Thomsen Nias Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Forum konsultasi publik di RSUD Nias


GUNUNGSITOLI-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias menggelar forum konsultasi publik (FKP) tentang peninjauan ulang standar pelayanan publik yang dilaksanakan di ruang training center, Jumat (31/5/2024).

Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, Noverlina Zebua mengungkapkan, untuk wilayah Sumatera Utara ada enam rumah sakit regional yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes salah satunya di wilayah Kepulauan Nias, yakni RSUD dr.M. Thomsen Nias.

Dia mengakui, perhatian Kemenkes luar biasa yang ditandai dengan kuncuran dana yang tak ada henti. Hal itu bisa dilihat sendiri bangunan gedung rumah sakit baru pada 2020. Kemudian, alat alat kesehatan yang dipenuhi secara bertahap.

"RSUD ini mendapatkan atensi dari Kemenkes sebagai rumah sakit regional walaupun saat ini masih di bawah kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Nias akan tetapi harus dan wajib mengurus penduduk empat kabupaten dan satu kota. Artinya, beban kerjanya tidak hanya mencakup warga Kabupaten Nias," ungkap Noverlina.

Ia menerangkan, bila melihat standar yang ditetapkan secara nasional, kebutuhan tempat tidur di sebuah rumah sakit adalah satu banding seribu dan RSUD dr. M. Thomsen Nias hanya memiliki 349 tempat tidur dan itu sudah sangat luar biasa karena rumah sakit ini hanya dengan tipe C.

"Kalau tipe C itu paling sedikit 100 buah jika sudah di atas 300, maka sudah kelas tipe A. Coba kita bayangkan bagaimana keadaan RSUD dr. M Thomsen Nias saat ini, jika dibandingkan jumlah penduduk Kepulauan Nias kurang lebih 900 ribu penduduk. Apabila, satu banding seribu standarnya maka kita di pulau ini butuh 9.000 tempat tidur," terangnya.

Noverlina Zebua memaparkan RSUD dr. M. Thomsen Nias telah dua kali melakukan kegiatan forum konsultasi publik (FKP) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Pelayanan RSUD dr. M. Thomsen Nias saat ini telah dapat perhatian dari pusat, banyak kebijakan kebijakan yang ditetapkan secara nasional dan wajib diterapkan dan sebagai pelayanan publik di pemerintah khusus bidang Kesehatan, maka rumah sakit dituntut mengikuti standar standar yang ditetapkan kementrian.

Dalam forum tersebut, dr. Dian K Gulo memaparkan sebanyak lima standar pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias, standar pelayanan di instalasi gawat darurat, standar pelayanan di instalasi rawat jalan, standar pelayanan Ruang Anggrek, standar pelayanan instalasi radiologi dan standar pelayanan kamar jenazah.

Kegiatan itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan dan kesepakatan standar pelayanan yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Gunungsitoli, masyarakat pengguna layanan, praktisi, akdemis, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan media massa. (YL)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama