Siap-siap, Tol Padang-Sicincin Segera Berbayar, Ini Daftar Tarifnya

 

Gerbang tol Padang-Sicincin


PADANG-Tol Padang-Sicincin segera bertarif. Tol pertama di Sumbar itu beberapa waktu belakangan dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat.

PT Hutama Karya akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Padang – Sicincin sepanjang 36 km yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), dalam waktu dekat.

Penetapan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru– Padang Seksi Sicincin–Padang yang ditetapkan pada 16 Juli 2025.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan sebelum tarif diberlakukan, perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi.

“Kami telah mengedukasi masyarakat terkait rencana pemberlakuan tarif ini melalui berbagai platform, mulai dari media konvensional, media sosial, media luar ruang seperti spanduk dan baliho, hingga siaran radio lokal. Tujuannya adalah agar masyarakat benar-benar memahami informasi ini secara menyeluruh,” ujar Adjib.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari proses sosialisasi dan koordinasi, Hutama Karya juga telah melakukan pertemuan bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman guna menyampaikan rencana kebijakan ini secara langsung kepada pemerintah daerah.

Untuk menambah sudut pandang dan menyerap aspirasi publik, Hutama Karya juga menyelenggarakan focus group discussion (FGD) Rencana Penetapan Tarif Jalan Tol Padang – Sicincin dimana kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan

Melalui FGD tersebut, kami menerima banyak masukan dan saran dari masyarakat yang sangat kami hargai dan akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan operasional tol ke depan. Kami menilai diskusi terbuka seperti ini penting agar implementasi tarif jalan tol berjalan beriringan dengan pemahaman dan dukungan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penetapan Tarif Tol Padang-Sicincin, berikut besaran tarifnya:

Golongan I Rp 50.500

Golongan II Rp.75.500

Golongan III dan IV Rp 100.500


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama