Berpihak pada Pelaku UMKM dan Masyarakat, DPRD Padang Usul Tiga Ranperda Inisiatif untuk Dibahas di 2026

Sekretaris DPRD, H. Hendrizal Azhar. bahacakan ranperda yang akan dibahas di 2026.


PADANG-Berpihak pada masyuarakat, DPRD Kota Padang usulkan tiga rancangan peraturan daerah yang akan dibahas di 2026 mendatang. Tiga ranperda itu berkaitan dengan perekonomian masyarakat.

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang ikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah atau disebut juga Propemperda tahun 2026, Senin (24/11/2025).

Rapat paripurna diadakan di ruang sidang utama, komplek perkantoran pemerintah kota di Aie Pacah, Padang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muharlion didampingi wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri dan Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Hendrizal Azhar.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Fadly Amran, kepala OPD dan undangan lainnya.

Penyerahan daftar usulan ranpeerda pada Ketua DPRD Padang.


Wakil Ketua Bapemperda, Rafly Boy mengatakan, laporan Bapemperda berdasarkan surat Wali Kota Padang Nomor. 100.3.200/Huk-Pdg/2025 tanggal 20 Agustus 2025 perihal penyampaian Propemperda 2026, dan hasil rapat Bapemperda pada 10 November 2025.

Dikakannya, rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Tahun 2026 terdiri dari Ranperda Inisiatif DPRD dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.

I. Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang 2026

1. Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usuaha untuk UMKM dengan pangusul Komisi II.

2. Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan insfrastruktur Sistem penyediaan Air Minum dengan pangusul Komisi III

3. Produk Makanan Halal

dengan pangusul Komisi IV.

II. Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang tahun 2026

1. Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dengan pangusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah.

DPRD Kota Padang Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Peyampaian Propemperda Tahun 2026

Sekwan Hendrizal Azhar menyerahkan dokumen.

2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pangusul Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah.

3. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

4. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan pangusul Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ranperda ini merupakan lanjutan.

5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Dinas Sosial. Ranperda ini merupakan lanjutan.

6. Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang dan Perlengkapan lainnya

Dinas Perdagangan. Ranperda ini merupakan lanjutan.

7. Penyandang Disabilitas

Dinas Sosial. Ranperda ini merupakan lanjutan.

8. Pengelolaan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup. Ranperda ini merupakan lanjutan.

9. Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Dinas Pertanian. Ranperda ini merupakan lanjutan.

10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang diusulak Dinas Perdagangan. Ranperda ini merupakan lanjutan.

11.Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diusulkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Ranperda ini merupakan lanjutan.

12. Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan Dinas Kesehatan. Ranperda ini merupakan lanjutan.

13. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan Bagian Umum Setda. Ranperda ini merupakan lanjutan.

14. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Mingkabau yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ranperda ini merupakan lanjutan.

15. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah. Ranperda ini merupakan lanjutan.

16. Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026-2055 yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ranperda ini baru.

17. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang diusulkan Bagian Organisasi. Ranperda ini baru(ADV)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama