Polres Payakumbuh Persempit Ruang Gerak Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan



PAYAKUMBUH—Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.

Tersangka berinisial HO (21), warga Kenagarian Koto Baru Simalanggang, diamankan saat melintas di sekitar Jalan Tan Malaka, Jorong Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Jumat (12/12) sore.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok di kantong celana tersangka. Kepada petugas, HO mengakui barang haram tersebut merupakan milik dan berada dalam penguasaannya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Payakumbuh tidak akan memberi ruang bagi pengedar, bandar, maupun jaringan narkoba. Upaya penindakan akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(jnd)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama