![]() |
| Penyerahan peraturan yang telah disetujui ke Wali Kota Padang oleh Ketua DPRD Muharlion, Rabu (31/12/2025) |
PADANG-Fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang setujui Ranperda Penyelengaraan Pangan jadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (31/12/2025).
Dengan demikian, tepat di penghujung tahun, lembaga legislatif tersebut tetapkan sebuah peraturan daerah. Rapat paripurna pengesahan perda itu dipimpin Ketua DPRD Muharlion dan didampingi wakil ketua serta Sekretaris Dewan, Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna itu dihadiri Wali Kota Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, pejabat pemko dan undangan lainnya.
![]() |
| Penyerahan pendapat akhir fraksi ke pimpinan rapat paripurna |
Fraksi-fraksi di DPRD Padang adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem. Fraksi PDIP-PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB Ummat dan Fraksi Golongan Karya.
Ranperda Penyelenggaraan Pangan disampaikan ke DPRD Padang dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin 14 April 2026. Ranperda tersebut disampaikan Wali Kota Fadly Amran bersamaan dengan dua ranperda lain.
Wali Kota Fadly Amran menyebutkan, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Pemerintah Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Keamanan Pangan, namun regulasi tersebut ternyata belum mengakomodir kewenangan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pangan secara keseluruhan.
Selain itu juga tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur penyelnggaraan pangan secara komprehensif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan. sehingga adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan pangan akan memberikan implikasi terhadap berbagai aspek.
Fraksi-fraksi di DPRD Padang melalui juru bicara masing-masing menyebut, dengan ditetapkannya perda itu akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pangan yang sesuai dengan standar serta harga yang tak dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin meraih keuntungan sebanyak mungkin.
Ketua DPRD Padang, Muharlion menyebutkan, paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi memiliki arti penting dalam memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Pangan menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan komprehensif. Ranperda tersebut dinilai strategis dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi masyarakat Kota Padang.
Oleh karena itu, DPRD berupaya memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pangan.
Muharlion juga menegaskan komitmen DPRD Padang untuk menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Muharlion menambahkan, Perda Penyelenggaraan Pangan akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk diseleraskan agar tidak bertentangan dengan aturan perundangan lainnya.
Wali Kota Fadly Amran ucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD Padang, sehingga ranperda dapat disahkan menjadi peraturan daerah. "Kerja sama yang baik ini akan diteruskan di masa mendatang demi masyarakat Kota Padang," ujarnya. (adv)

