Disetujui Semua Fraksi di DPRD Kota Padang, Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau Disahkan Jadi Perda


Ketua DPRD serahkan persetujuan Ranperda  jadi perda ke Wali Kota Padang.

PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang adakan rapat paripurna, Sabtu (6/6/2026) di gedung dewan, komplek perkantoran Aie Pacah. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muharlion didampingi wakil ketua dan sekretaris DPRD.

Dalam rapat paripurna itu, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD sepakat mengesahkan Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi peraturan daerah. Hal itu sebagai upaya menjaga warisan budaya lokal.  Peraturan Daerah (Perda) itu dengan Nomor 5 Tahun 2026.

Rapat paripurna itu dihadiri Wali Kota Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, jajaran forkopimda, Sekretaris Daerah Raju Minropa, jajaran kepala OPD, hingga para pemangku adat seperti ninik mamak dan bundo kanduang. 

Sebelum ketukan palu pengesahan, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus), pandangan akhir dari setiap fraksi, serta pembacaan draf keputusan.

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan Perda ini adalah instrumen strategis untuk mengukuhkan posisi lembaga adat sekaligus memayungi nilai-nilai kebudayaan Minangkabau dari gerusan zaman.

"Berbagai inisiatif pelestarian adat sebenarnya sudah berjalan di sekolah, lembaga adat, maupun komunitas warga. Namun dengan adanya Perda ini, pergerakan tersebut kini memiliki dasar hukum yang kokoh, sehingga eksekusinya bisa lebih terstruktur dan berkesinambungan," jelas Fadly.

Ia menambahkan, aturan ini selaras dengan arah pembangunan Kota Padang yang berbasis pada nilai religius dan kebudayaan. 

Wali Kota Padang sampaikan sambutan 

Fadly berharap sinergi antara pemda dan elemen adat bisa semakin solid dalam menjaga harmoni sosial. Tokoh-tokoh adat seperti ninik mamak dan bundo kanduang dinilai punya andil besar dalam membentuk moral generasi muda.

Pemko Padang berkomitmen memanfaatkan peran strategis lembaga adat ini untuk meredam berbagai problem sosial di masyarakat, mulai dari aksi tawuran, peredaran narkoba, hingga konflik sosial.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan segera merumuskan kebijakan teknis pendukung, mulai dari bantuan operasional, fasilitasi agenda adat, hingga penyelarasan dengan aturan ketertiban umum.

Senada dengan Wali Kota, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebutkan kehadiran Perda ini krusial demi menghadirkan kepastian hukum bagi penguatan organisasi adat di wilayahnya.

"Aturan ini menjadi payung hukum yang sangat dinantikan untuk mendukung eksistensi dan peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM, ninik mamak, hingga bundo kanduang," tutur Muharlion.

Sinyal positif juga datang dari tokoh adat setempat, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie., mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan DPRD yang telah mengakomodasi kebutuhan nagari adat di Padang lewat regulasi ini.

"Harapan kami, penerapan Perda ini nantinya bisa dipertegas lagi lewat aturan turunannya di tingkat nagari, sehingga upaya merawat adat dan kebudayaan Minangkabau bisa berjalan jauh lebih efektif," pungkasnya. 

Fraksi-fraksi nyatakan setuju

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengucapkan terima kasih kepada  anggota Pansus III yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini. Proses pembahasan yang telah dilalui bersama, baik melalui rapat-rapat Pansus maupun pembahasan lintas perangkat daerah, menunjukkan komitmen kita semua dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Padang yang beradat dan berbudaya disaat derasnya tantangan moral dan modernisasi.

Ranperda ini merupakan keputusan strategis  dan fundamental dari upaya bersama menghadirkan  semangat adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS -SBK), syarak mangato, adat mamakai khususnya dalam bidang kelembagaan adat dan pelestarian budaya Minangkabau di Kota Padang. Mengokohkan sistem regulasi daerah agar senantiasa selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang penguatan lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau. Khususnya pasal 32 yang mengamanatkan kepada pemerintah kabupaten/Kota untuk mengatur lebih lanjut mengenai penguatan   Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau dalam bentuk peraturan daerah.

Ranperda tentang penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau  Kota Padang juga menjadi jawaban  atas keluarnya Undang – Undang Nomor 17 tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat yang secara resmi menegaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah (ABS -SBK) , sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/Nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat

Salah satu program unggulan Walikota Padang adalah Padang Siaga pengamanan Kota (Padang Sigap)  dengan membentuk pasukan khusus Dubalang Kota  dan telah dilaunching pada hari rabu tanggal 12/03/2025 yang lalu. Tugas utama dari dubalang kota adalah membantu mengatasi tawuran, menjaga kondusifitas lingkungan, menciptakan Kota Padang yang lebih aman dan tertib. 

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pelibatan generasi muda dalam pelestarian budaya. Pemerintah daerah perlu mendorong program-program edukatif seperti sekolah adat, festival budaya, pelatihan seni tradisional, serta penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di lingkungan pendidikan. Jangan sampai generasi muda hanya mengenal budaya luar, namun semakin jauh dari identitas budayanya sendiri.

Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi gerakan sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat. Nilai budaya Minangkabau harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial seperti kenakalan remaja, degradasi moral, konflik sosial, hingga melemahnya solidaritas masyarakat.

Terhadap substansi Ranperda ini, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan penting. Pemerintah daerah harus memastikan adanya dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan bagi program penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya. 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang bahwa keberadaan lembaga adat merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga identitas, keharmonisan sosial, dan keberlangsungan nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah dinamika kehidupan modern saat ini. Oleh karena itu, penguatan lembaga adat harus menjadi perhatian  serius pemerintah daerah melalui kebijakan yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada pelestarian nilai budaya lokal.

Fraksi PKS menilai bahwa peran pemerintah sangat penting dan strategis untuk melibatkan secara aktif lembaga – lembaga adat sebagai bagian dari pembangunan Kota Padang. Maka diperlukan optimalisasi dan peran serta Kerapatan Adat Nagari (KAN), Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang, serta unsur adat lainnya dalam membina kehidupan masyarakat, menjaga norma sosial, menyelesaikan persoalan kemasyarakatan secara musyawarah, dan menjadi benteng moral bagi generasi muda untuk kemajuan serta kejayaan Kota Padang.

Ketua Fraksi adalah R A F D I, ST dengan sekretaris  H. HENDRIZAL, S.Sos.I, M.Pd

Fraksi PAN menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) IV  DPRD bersama Mitra Kerja terkait yang telah menyelesaikan pembahasan terkait Ranperda  tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Pembahasan ini sangat urgen dan membutuhkan tenaga, waktu dan pikiran ekstra. Apalagi ini menyangkut kepentingan publik. Kita juga meyakini dalam kerangka itu, Pansus IV DPRD, mitra kerja terkait berusaha mencari solusi terbaik terkait dengan Ranperda tersebut.  

Fraksi PAN setuju dengan Ranperda ini. Perda ini adalah amanat dari Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2014 tentan Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, yang menyebutkan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur lebih lanjut tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau dalam bentuk Perda. 

Selanjutnya kehadiran Perda ini juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan adat Minangkabau di tengah tantangan globalisasi. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam mempertahankan serta mengembangkan adat istiadar yang menjadi identitas kolektif masyarakat Minangkabau. 

Fraksi PAN menyarankan pula, dimasukkan juga yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yaitu,  pemerintah daerah berkewajiban mengoordinasikan Lembaga Adat dalam rangka menjamin dilaksanakannya pelestarian nilai budaya Minangkabau.  Dengan kata lain, kewajiban pemerintah daerah seperti yang tercantum pada BAB II, ayat (3), ada delapan kewajiban pemerintah daerah, maka dengan dimasukkan,  mengembangan kurikulum lokal dan mengkoordinasikan, kewajiban pemerintah daerah dalam pelestarian nilai Budaya Minangkabau menjadi sepuluh item. 

Fraksi PAN memandang dalam BAB III tentang Penguatan Lembaga Adat, yang terdiri dari beberapa pasal dan ayat, tidak dijelaskan secara gamblang, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat. 

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyampaikan apresiasi setinggitingginya kepada Walikota Padang dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan Ranperda ini  dan menyadari keberadaan lembaga adat bukan sekadar simbol, melainkan pilar utama dalam menjaga kohesi sosial, nilai-nilai luhur Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, serta menjadi benteng moral masyarakat Padang di tengah arus modernisasi. 

Namun, sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab terhadap kualitas produk hukum daerah, Fraksi Partai Gerindra telah melakukan kajian mendalam, termasuk mencermati Hasil Fasilitasi dan kajian Tim Hukum Propinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda ini.   Berdasarkan masukan teknis tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyikapi beberapa substansi krusial yang perlu menjadi catatan penting agar Perda ini tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara materiil dan implementatif.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan, poin paling fundamental yang menjadi perhatian serius Fraksi Partai Gerindra adalah rekomendasi penghapusan Pasal 14 sampai dengan Pasal 40. Fraksi kami sangat setuju dengan argumen fasilitator bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi adat.  

Lembaga Adat, sesuai filosofi “Adat Salingka Nagari”, adalah entitas yang tumbuh dari bawah (bottom-up), bersifat independen, dan mandiri. Campur tangan pemerintah dalam ranah internal organisasi adat melalui regulasi AD/ART justru dapat mencederai semangat otonomi adat itu sendiri. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra mendesak agar pasal-pasal yang bersifat intervensi terhadap struktur internal adat tersebut dihapus atau diubah menjadi bentuk fasilitasi dan pengakuan, bukan pengaturan yang mengikat.  

Perda ini harus berfungsi sebagai instrumen fasilitasi, pendampingan, dan pemberdayaan oleh Pemko Padang kepada Lembaga Adat, bukan sebagai alat kontrol atau intervensi terhadap urusan internal adat. 

Fraksi Partai Gerindra DPRD menyatakan sikap: menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua Fraksi Gerindra dalah Wahyu Hidayat dengan Sekretaris Delma Putra. (adv)







Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama