Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar LKPD Anggaran 2025, DPRD Padang Bentuk Panitia Khusus

 Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi wakil ketua, menyerahkan dokumen paripurna pada Wakil Walikota Padang, Maigus Nasir.



PADANG-Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sabtu (6/6/2026) adakan rapat paripurna dengan tiga agenda strategis. 

Tiga agenda strategis itu adalah penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, penetapan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Padang, Sabtu (6/6/2026).

Ketua DPRD Padang, Muharlion, menerima dokumen paripurna dari Sekretaris Dewan, Hendrizal Azhar.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Padang itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, dan Osman Ayub. Hadir pula Sekretaris DPRD bersama seluruh anggota dewan.

Dari jajaran Pemerintah Kota Padang, rapat dihadiri Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minrofa, para kepala OPD, serta unsur Forkopimda.

Ketua DPRD Muharlion menyatakan pihaknya siap bergerak cepat menindaklanjuti Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

"Kita akan segera membahas Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga seluruh tahapan berjalan lancar sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Muharlion.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir yang mewakili Wali Kota Padang menyampaikan capaian membanggakan Pemko Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dikatakan Maigus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah daerah  wajib  menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah setiap tahun anggaran. Laporan keuangan yang disampaikan merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang secara operasional merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2025.

 Laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.

Laporan keuangan tersebut digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan daerah, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, serta mengukur tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan keuangan disusun berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Penyusunan laporan keuangan juga berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Peraturan Pemerintah

 Dijelaskan Maigus, catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi dan penjelasan atas pos-pos laporan keuangan guna memberikan pengungkapan yang memadai, antara lain mengenai kebijakan fiskal, kondisi ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, serta informasi tambahan yang diperlukan.

"Kami menyadari bahwa laporan keuangan yang kami sampaikan masih memerlukan penyempurnaan guna memenuhi standar laporan keuangan yang andal. Namun demikian, penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Padang dari tahun ke tahun menunjukkan  perbaikan  terutama  dalam  aspek  kesesuaian. Dengan standar akuntansi pemerintahan, ketepatan waktu penyampaian, serta perluasan cakupan pengungkapan informasi keuangan. Perbaikan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Dengan komitmen yang terus dijaga, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dapat disusun dan disampaikan secara lebih baik serta tepat waktu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata dia.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada DPRD. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Padang telah  menyampaikan  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Kota

 Maigus menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025. Pada Tahun Anggaran 2025, pendapatan Pemerintah Kota Padang ditargetkan sebesar Rp2,88 triliun dan terealisasi sebesar Rp2,85 triliun atau mencapai 99,15 persen. Pendapatan tersebut terdiri atas:


Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp897,69 miliar dan terealisasi sebesar Rp924,53 miliar atau mencapai 102,99 persen. Adapun realisasi masing-masing komponen PAD adalah sebagai berikut:


Pajak Daerah

Penerimaan pajak daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp695,36 miliar dan terealisasi sebesar Rp729,42 miliar atau mencapai 104,90 persen.


Retribusi Daerah

Penerimaan retribusi daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp114,52 miliar dan terealisasi sebesar Rp96,19 miliar atau mencapai 83,99 persen.

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp23,29 miliar dan terealisasi sebesar Rp23,64 miliar atau mencapai 101,50 persen, yang berasal dari bagian laba Bank Nagari dan Perumda Air Minum Kota Padang.


Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Penerimaan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp64,52 miliar dan terealisasi sebesar Rp75,28 miliar atau mencapai 116,68 persen.

 

Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain. Pada Tahun Anggaran 2025, pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp1,97 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,92 triliun atau mencapai 97,40 persen, dengan rincian sebagai berikut:

Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan Pendapatan transfer pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1,88 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,82 triliun atau mencapai 96,94 persen, yang terdiri atas:

1. Bagi Hasil Pajak

Penerimaan bagi hasil pajak pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp95,45 miliar dan terealisasi sebesar Rp96,16 miliar atau mencapai 100,74 persen.

2. Bagi Hasil Sumber Daya Alam

Penerimaan bagi hasil sumber daya alam pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp3,55 miliar dan

 terealisasi sebesar Rp3,62 miliar atau mencapai 102,06 persen.

3. Dana Alokasi Umum

Penerimaan Dana Alokasi Umum pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1,34 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,30 triliun atau mencapai 97,40 persen.

4. Dana Alokasi Khusus

Penerimaan Dana Alokasi Khusus pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp424,96 miliar dan terealisasi sebesar Rp396,46 miliar atau mencapai 93,29 persen.


b. Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya

Pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp16,37 miliar dan terealisasi sebesar Rp16,37 miliar atau mencapai 100 persen.

 

c. Transfer Pemerintah Provinsi

Pendapatan transfer pemerintah provinsi pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp93,31 miliar dan terealisasi sebesar Rp104,47 miliar atau mencapai 111,96 persen.


Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah

Pada Tahun Anggaran 2025, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp5,22 miliar dan terealisasi sebesar Rp5,22 miliar atau mencapai 100 persen.


Setelah menyampaikan realisasi pendapatan daerah, selanjutnya kami akan menyampaikan realisasi belanja daerah Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2025.

 

II. Belanja

Pada Tahun Anggaran 2025, belanja daerah Pemerintah Kota Padang direncanakan sebesar Rp3,04 triliun dan hingga 31 Desember 2025 telah terealisasi sebesar Rp2,82 triliun atau mencapai 92,78 persen.


 Laporan Operasional Pemerintah Kota Padang Tahun 2025 sebagai berikut:

 

Pendapatan Operasional

Pendapatan operasional merupakan hak Pemerintah Kota Padang yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode Tahun Anggaran 2025. Jumlah pendapatan operasional selama Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3,02 triliun yang meliputi:


A. Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah selama Tahun 2025 adalah sebesar

Rp964,62 miliar.

B. Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer selama Tahun 2025 adalah sebesar

Rp1,95 triliun.

C. Lain-lain Pendapatan yang Sah

Lain-lain pendapatan yang sah dari kegiatan operasional selama Tahun 2025 adalah sebesar Rp108,07 miliar.

II. Beban Operasional

Beban merupakan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa selama Tahun 2025 yang mengakibatkan penurunan ekuitas Pemerintah Kota Padang. Jumlah beban operasional selama

"Kami dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Padang senantiasa membuka diri terhadap berbagai saran dan masukan yang konstruktif. Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan masih terdapat sejumlah kekurangan dan kelemahan yang memerlukan penyempurnaan dan pembenahan lebih lanjut," kata Maigus. (adv)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama