SOLOK SELATAN-DPRD Kabupaten Solok Selatan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Kecamatan Sangir, Selasa (9/6/2026).
Sebelum disahkan, rancangan perubahan Perda tersebut telah dibahas secara intensif oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas Ranperda ini hingga mencapai persetujuan bersama. Sinergi yang terjalin menunjukkan komitmen kita untuk menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujar Yulian Efi.
Menurutnya, perubahan Perda tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemerintah daerah juga tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, pelaku usaha, serta UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, mengatakan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai langkah penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional dan mampu mengakomodasi berbagai potensi pendapatan daerah yang belum terkelola secara optimal.
“Perubahan Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” kata Martius.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang lebih komprehensif tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, sekaligus memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah yang sah.
Dengan meningkatnya PAD, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendukung berbagai program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Usai disahkan dalam rapat paripurna, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Solok Selatan. (adv/jup)