| Foto bersama |
SOLOK SELATAN–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tengah mempersiapkan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Fasilitas hunian tersebut direncanakan terdiri dari satu tower dengan kapasitas sekitar 50 hingga 100 unit.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan (PKPLH-Hub) Solok Selatan, Alvino Sendra, mengatakan rusunawa akan dibangun di kawasan Rumah Sakit Batang Sangir, Nagari Lubuk Malako.
“Rusunawa ini disiapkan bagi ASN, khususnya yang bertugas di Rumah Sakit Batang Sangir. Namun, ASN dari instansi lain juga nantinya dapat menyewa hunian tersebut,” kata Alvino saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, usulan pembangunan rusunawa telah diajukan langsung kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap proses pembangunan dapat dimulai pada tahun 2027.
Penyediaan rusunawa ini bertujuan untuk memberikan akses hunian yang layak dan terjangkau bagi ASN. Selain itu, keberadaan rusunawa juga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah melalui sistem sewa yang dikelola pemerintah daerah.
Selain membahas pembangunan rusunawa, Bupati Solok Selatan H. Khairunas bersama jajaran terkait juga melakukan pembahasan mengenai penyediaan rumah tapak bagi ASN dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program tersebut direncanakan menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Tapera. Dengan skema tersebut, harga rumah diharapkan lebih terjangkau karena tidak dibebani biaya pembelian lahan.
Alvino menjelaskan, pemerintah daerah berencana menyediakan lahan eks-HGU di kawasan Golden Arm untuk mendukung pembangunan perumahan tersebut.
“Dengan lahan yang disediakan pemerintah, masyarakat berpeluang memperoleh rumah dengan harga yang lebih rendah. Pemerintah akan menegaskan kepada pengembang bahwa lahan pembangunan disediakan dan dihibahkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, realisasi program rumah tapak tersebut masih memerlukan proses yang cukup panjang karena lahan eks-HGU yang akan dimanfaatkan saat ini masih berstatus sebagai aset milik negara.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juga mengajukan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 900 unit rumah untuk anggaran 2027 (Jup)