SOLOK SELATAN–Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Solok Selatan mempresentasikan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 kepada Bupati Solok Selatan. Penyampaian rancangan akhir tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah berlangsung sejak awal tahun 2026.
Penyusunan RKPD 2027 dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari, Musrenbang Kecamatan, konsultasi publik, forum perangkat daerah, hingga Musrenbang RKPD Kabupaten yang telah dilaksanakan pada April 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, RKPD harus ditetapkan paling lambat pada minggu keempat Juli tahun berjalan melalui Peraturan Kepala Daerah.
“Penetapan RKPD baru dapat dilakukan setelah melalui proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Syamsurizaldi.
Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam penetapan RKPD memiliki peran yang sangat penting karena dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah berikutnya.
Menurutnya, RKPD akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dijadwalkan mulai disusun pada Agustus mendatang.
“Jika penyusunan RKPD terlambat, maka seluruh tahapan berikutnya juga akan ikut terhambat. KUA-PPAS akan terlambat, penyusunan APBD tertunda, dan pada akhirnya pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan tahun depan berisiko tidak berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.
Syamsurizaldi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berkomitmen menyelesaikan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2027 tepat waktu, sebagaimana yang telah dilakukan secara konsisten pada tahun-tahun sebelumnya.
“Insya Allah, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan terus berupaya memastikan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2027, mulai dari RKPD, KUA-PPAS hingga APBD, dapat diselesaikan dan ditetapkan tepat waktu,” tutupnya. (jup)