PADANG – Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M., menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah. Turut hadir Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Maneger Nasution, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi, serta para bupati dan wali kota dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Entry Meeting ini menjadi tahapan awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Sumatera Barat. Penilaian tersebut bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain sebagai proses evaluasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi maladministrasi di lingkungan penyelenggara pelayanan publik. Ombudsman RI bersama pemerintah daerah berkomitmen membangun sinergi guna meningkatkan kualitas pelayanan yang efektif, profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Solok sendiri terus melakukan berbagai pembenahan dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Beragam langkah perbaikan dilakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, responsif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Keikutsertaan Wali Kota Solok dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Solok terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Komitmen tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan yang semakin prima, bebas dari praktik maladministrasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (siska)