e-Kelurahan, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan


Padang, MJ News - Warga Kota Padang kini bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kelurahan dengan mengakses aplikasi e-kelurahan.

"Lewat aplikasi ini warga Kota tidak perlu lagi harus datang ke kantor lurah untuk mengurus dokumen kependudukan karena cukup mengakses lewat komputer atau telepon pintar dengan mengunjungi laman www.ekelurahan.padang.go.id," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Rabu (29/1/2020) usai peluncuran aplikasi secara resmi.

Ia menyampaikan pada tahap awal aplikasi ini sudah diterapkan pada 11 kelurahan di Padang dan pada tahun ini ditargetkan akan bisa dipakai di 50 kelurahan.

Adapun kelurahan yang sudah menerapkan saat ini yaitu Kelurahan Teluk Kabung Utara Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh, Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan dan Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan.

Kemudian Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara, Kelurahan Tabing Banda Gadang Kecamatan Nanggalo, Kelurahan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji.

Selanjutnya Kelurahan Air Pacah Kecamatan Koto Tangah, Kelurahan Pegambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung dan Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat.

Mahyeldi menyampaikan aplikasi ini merupakan upaya pemerintah kota mewujudkan kota pintar.

“Dengan adanya aplikasi ini selain memudahkan warga juga mengurangi pembiayaan negara serta masyarakat bisa mengakses di mana saja ketika hendak mengurus surat menyurat,” kata dia.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Padang Rudy Rinaldi menyampaikan konsep aplikasi ini digagas oleh Asisten I dan Bidang Pemerintahan dan dirancang oleh Diskominfo.

Pada saat ini aplikasi bisa melayani 15 jenis surat yaitu surat kete-rangan nikah meliputisurat keterangan untuk menikah, surat ketera-ngan belum menikah, surat keterangan orang tua, surat keterangan asal usul, surat pengantar perkawinan dan surat izin menikah orang tua.

Kemudian surat keterangan tidak mampu perorangan dan keluarga, surat keterangan domisili usaha, surat keterangan kelakuan baik, surat keterangan SKCK, surat keterangan ahli waris, surat keterangan ghaib dan surat keterangan kematian.

Ia menerangkan bagi warga yang mengurus izin cukup mengakses laman www.ekelurahan.padang.go.id kemudian memilih jenis surat yang diajukan.

Setelah itu tinggal mengisi NIK dan nama ibu kandung. Lalu mengisi data yang dibutuhkan dan akan langsung masuk ke kelurahan.

Selanjutnya status surat yang diajukan bisa dicek apakah sudah selesai dan tinggal dijemput ke kelurahan. (eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama