Satu Hari, Tim Kobra Polres Bukittinggi Tangkap 5 Pengedar Sabu

Tim Kobra Polres Bukittinggi Tangkap 5 Pengedar Sabu. (ist)

BUKITTINGGI, MJ News. Tim Kobra Satres Narkoba Polres Bukittinggi, berhasil meringkus lima pengedar sabu di wilayah Bukittinggi dan Agam. Kelima pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, Selasa (07/01/2020).

Pertama, Tim Kobra Polres Bukittinggi menangkap OS (27) dan AAP (26) di Jalan Kinantan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Selasa (07/01/2020) sekitar Pukul 15.30 WIB. Selanjutnya, Tim Kobra Polres Bukittinggi juga berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, HS (22), AH (24) dan DR (26) di Jln Surau Simpang Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH, didampingi oleh Koordinator Tim Kobra Polres Bukittinggi AKP Suyatno.S, SIK, dan KBO Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Iptu Amri, SH Rabu (08/01/2020) membenarkan penangkapan 5 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Kelima pelaku berhasil diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“OS dan AAP ditangkap di Gulai Bancah, karena ada laporan dari masyarakat melihat gerak gerik pelaku. Sesampai di lokasi, Tim Kobra Polres Bukittinggi langsung melakukan pengintaian. Merasa aneh dengan geligat dua orang ini, tim langsung melakukan penyergapan,” jelas Kapoles.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang disimpan di dalam lipatan kaki celana jeans warna hitam sebelah kiri yang tengah digunakan pelaku. Selanjutnya juga diamankan satu unit Handphone Merek Nokia Warna Hitam dan 1 satu Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip warna bening yang di temukan didalam lengan jaket warna merah kombinasi hitam sebelah kiri yang dipakai tersangka AAP.

Tak lama berselang, Tim Kobra Polres Bukittinggi kembali mendapatkan informasi dari masyarakat Jalan Surau Simpang Jorong Sungai Tanang Gadang Nagari Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam yang curiga dengan 3 orang pemuda yang berada di dalam sebuah rumah di Surau Simpang Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam seperti orang pesta narkoba.

“Tim Kobra Polres Bukittinggi yang mendapatkan informasi tersebut langsung terjun ke TKP melakukan penyelidikan informasi tersebut. Sesampai di TKP Tim Kobra Polres Bukittinggi langsung mengintai terhadap rumah yang diinformasikan masyarakat tersebut. Setelah pengepungan, tim langsung menggrebek lokasi dan mengamanakan tiga orang HS (22), AH (24) dan DR (26),” jelasnya.

Saat digeledah, dihadapan saksi-saksi, tim mendapatkan barang bukti dari tersangka HS ditemukan 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastik klip bening yang disimpan didalam saku celana jeans warna abu-abu sebelah kiri bagian depan yang digunakan tersangka.

Kemudian juga ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang diduga sisa pakai, satu Alat Hisap Sabu (Bong) rakitan, serta satu kaca pirek yang diduga berisikan narkotika diduga jenis sabu yang berada di atas lantai kamar milik ke tiga tersangka.

Kelima tersangka itu, kini telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama