Berkas Dilimpahkan, Penyerang Novel Baswedan Disidang 19 Maret

Tersangka penyiraman Novel Baswedan. (ist)

JAKARTA, MJ News
- Berkas perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (10/3/2020). Persidangan pun segera digelar.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2020).

Djuyamto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Ketiganya yaitu Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," ujar dia seperti ditulis merdeka.com.

Djuyamto membeberkan keduanya didakwa tiga Pasal Dakwaan Primair pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama