Gali Keterangan Tambahan, Kejagung Kembali Periksa Dua Eks Direktur Jiwasraya


Jakarta, MJ News - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono merilis perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hari ini, diketahui ada lima orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.

"Mereka adalah Hendrisman Rahim (HR), Hari Prasetyo (HP), Muhammad Harfan, Daniel Halim (Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha), dan Edmond Setiadarma," katanya dalam siaran pers diterima, Selasa (17/3/2020).

Dia menambahkan, kesaksian diberikan kelima orang tersebut adalah kesaksian tambahan, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung sudah pernah meminta keterangan kepada mereka sebelumnya.

"Mereka dimintai keterangan untuk mendukung pembuktian pasal sangkaan terhadap para tersangka BT, HH dan JHT," jelasnya.

Hari menambahkan, dalam pemeriksaan hari ini terdapat 2 (dua) orang yang juga berstatus sebagai tersangka, yakni HR dan HP. Kendati pemeriksaan kali ini mereka diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Tersangka BT alias Benny Tjokro, HH alias Heru Hidayat, dan JHT alias Joko Hartoni Tirto.

"Tiga orang lainnya yang kami periksa adalah pemilik SID terafiliasi dalam proses transaksi saham, dimana sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya, namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham mereka benar kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka," tutupnya seperti ditulis merdeka.com.

Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus PT Jiwasraya. Mereka adalah BT alias Benny Tjokro, HH alias Heru Hidayat, JHT alias Joko Hartoni Tirto, endrisman Rahim (HR), Hari Prasetyo (HP). (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama