PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Class Action Korban Banjir


JAKARTA, MJ News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan para korban dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, majelis hakim telah menerima dan menetapkan gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.

"Gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

Dia menjelaskan gugatan ini memenuhi persyaratan pertama yakni jumlah korban yang massal, sekitar 312 orang saat kejadian berlangsung.

Syarat kedua yakni adanya kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.

"Dalam gugatan kami ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," ucapnya.

Dengan begitu, kata Tigor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap melawan hukum dan diwajibkan membayar anti rugi materil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat.

"Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," tutupnya. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama