Jaksa Hadirkan Lima Saksi Kasus Hibah Bansos di Kabupaten Solok

Suasana sidang kasus dugaan korupsi bantuan sosial dengan terdakwa Darwin Tanjung, mantan DPPKA dan Yuniarli, mantan Sekretaris DPPKA Kabupaten Solok, Senin (23/3/2020). (adi)

mjnews.id - Lima saksi yang dipanggil Jaksa Petuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri cs hadir di Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat kilometer 23, Jalan By Pass, Senin (23/3/2020) lalu. Mereka yakni Desra Ediwan Anantanur, mantan wakil bupati, Asrizal, mantan Sekda, Herianto, bendahara pengeluaran, Midawati, Kasubag Keuangan dan Fitri, bendahara pembantu.

Kelimanya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010 dengan terdakwa Darwin Tanjung, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Yuniarli, mantan Sekretaris DPPKA.

Sidang dipimpin hakim Khairuludin dibantu hakim anggota Emria Fitria dan Elsia Florence dan JPU hadir Dewi Permata Asri, Yandi Mustika dan Teddy Arihan. Sedangkan terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Darwin Tanjung, Ferdison, Muharnis, Musrizal, Yuniarli, dan Hafnizal.
”Dasarnya Pergub No. 13 untuk tahun 2009 dan Pergub No. 04 untuk tahun 2010,” kata Desra Ediwan Anantanur, mantan Wakil Bupati Solok menjawab pertanyaan hakim ketua Khairuludin.

Namun demikian, kata Desra, pada saat itu, dirinya dengan bupati (Gusmal) karena sudah dekat pilkada, sedang berlawanan.

Diakui Desra, sering berkunjung ke lapangan dan menjanjikan memberikan bantuan ke masyarakat. “Saya perintahkan asisten pribadi saya untuk mencek kemajuan dengan standar menurut kebiasaan yang berlaku misal mushala bantuan sebesar Rp2 juta,” kata Desra.

Ditambah komentar hakim ketua Khairuludin zaman Pilkada janji-janji sengaja dibuat untuk menarik massa. Dana hibah sangat jelas peruntukannya seperti KNPl dan dana bansos sifatnya insidentil . Sementara mantan Sekda Asrizal membenarkan soal proposal baik dari bawah maupun yang sudah di-acc bupati.

“Biasa saya ambil di tengah aja,” kata Asrizal.

Sementara saksi Herianto menyatakan dirinya sebagai bendahara pengeluaran dana bansos 2010. Ia bekerja berdasarkan Pergub No. 04 2010. Dirinya bekerja sesuai aturan yang ada. Namun ketika JPU memperlihatkan barang bukti penerimaan fiktif dan penerimaan diterima nama yang sama lebih dari satu kali Herianto tidak dapat menjawabnya dengan pasti.

“Kenapa atas nama Green Garden menerima 5 kali,” tanya JPU Yandi Mustika.

Ditambah lagi, hakim anggota Emria Fitriani berkomentar, “Anda tahu enggak, di Pemkab Solok itu, sudah ada satu ASN yang ditangkap dan diadili karena menjadi tukang buat proposal, satu proposal dibayar Rp1 juta," kata hakim Emria Fitria.

“Saya tidak tahu bu hakim. Saya tidak mencheck sampai ke situ, “ kata Herianto.

Menjawab pertanyaan PH Darwin Tanjung, Musrizal terhadap bantuan fiktif itu apakah dapat diminta pertanggungjawabkan kepada Darwin Tanjung. Saksi Herianto tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. Sedangkan sebelumnya Herianto mengaku setiap pencarian pengeluaran setelah proposal disetujui tetapi dia tidak mencek siapa yang bertandatangan.

Sementara saksi Midawati mengaku sebagai Kasubag Keuangan pada waktu dan bertugas sebagai ferivakator atas pengeluaran bendahara Herianto. Sedangkan saksi Fitri mengaku sebagai bendahara pembantu dalam kegiatan dana bansos tersebut. (adi)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama