Pengembangan Profesionalitas Apoteker dalam Kesehatan Masyarakat

Oleh : Elfadilah Indra, S.Farm dan Dr. Ifmaily, Mkes, Apt
(Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia Perintis Padang)

Apoteker merupakan tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai peranan penting karena terkait lansung dengan pemberi pelayanan khususnya pelayanan kefarmasian. Adanya tuntutan kinerja profesional terhadap apoteker menjadikan apoteker harus mampu mengembangkan segala sumber daya yang ada di dalam dirinya untuk memberikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas. Hal ini dapat dicapai melalui Continuing Professional Development (CPD) atau pengembangan profesionalitas berkelanjutan yang merupakan salah satu metoda pembelajaran yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi apoteker.

Pada pertemuan yang diadakan oleh International Pharmaceutical Federation (FIP) ditegaskan bahwa untuk memastikan kompetensi dalam setiap pelayanan kesehatan, farmasis harus terus menerus memperbaharui pengetahuan dan keterampilan. Apoteker dalam melakukan pekerjaannya harus mempunyai tanggung jawab pribadi untuk menjaga dan menilai kompetensi profesional mereka sendiri sepanjang karirnya. Oleh karena itu program pendidikan berkelanjutkan merupakan salah satu aktivitas penting yang harus dilaksanakan oleh apoteker sesuai dengan peran apoteker yang disusun WHO yaitu Seven-Star Pharmacist”

Secara defenitif, CPD memiliki arti sebagai bentuk tanggung jawab oleh setiap individu apoteker berupa serangkaian upaya sistematis pembelajaran diri, perluasan wawasan, kemampuan, maupun sikap untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya sepanjang hayat. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan merupakan upaya yang harus dilakukan oleh apoteker untuk terus mengimbangi tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian.

Sertifikat kompetensi mutlak dibutuhkan oleh setiap apoteker. Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, seorang apoteker harus melakukan satu tahapan yang disebut SertifikasiKompetensi Profesi Apoteker. Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker adalah serangkaianproses sistematis yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (IAI) untuk menyatakan bahwaseorang apoteker dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI).

Pengakuan atas kompetensi apoteker diberikan oleh IAI melalui adanya sertifikat kompetensi yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbarui kembali melalui mekanisme re-sertifikasi yang merupakan proses pengakuan ulang atas kompetensi setelah memenuhi sejumlah persyaratan dalam program pengembangan pendidikan apoteker berkelanjutan.

Keterlibatan secara aktif apoteker dalam aktivitas pembelajar merupakan salah satu komponen yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan re-sertifikasi. Satuan kredit profesi (SKP) merupakan bukti kesertaan seorang apoteker dalam kegiatan program pengembangan pendidikan apoteker berkelanjutan.

Kredit ini diberikan baik untuk kegiatan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terkait dengan pelayanan kefarmasian. SKP dibutuhkan oleh tenaga kefarmasian untuk memperpanjang sertifikat kompetensi profesi.

Syarat perolehan SKP  untuk re-sertifikasi adalah 150 SKP untuk lima tahun yang terdistribusi dalam berbagai kegiatan.
Aktivitas pembelajaran yang mendukung peningkatan pengetahuan dan keterampilan tersebut dapat berupa diskusi ilmiah terbatas, diskusi kefarmasian bersama pakar, membaca jurnal, menjawab pertanyaan uji diri, partisipasi dalam seminar, partisipasi dalam pelatihan atau kursus, workshop, melakukan tinjauan kasus, sebagai peserta magang, yang diselenggarakan oleh berbagai institusi. Idealnya, semua aktivitas pembelajaran yang diikuti apoteker harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan apoteker dalam upayanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai tuntutan lingkungan pekerjaanya.

Pembobotan SKP sesuai ketentuan yang berlaku meliputi :
Kesertaan dalam kegiatan praktik profesi. Kegiatan praktik apoteker yang dilakukan sehubungan dengan fungsi apoteker dalam mengimplementasikan pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam menjalankanpraktik kefarmasian. Seperti kegiatan praktik melayani pasien (menjelaskan dan menguraikan segala sesuatu tentang obat, memberikan konseling, pendampingan pasien, home care dll), kegiatan praktik manajemen dan pengendalian distribusi obat di PBF, kegiatan praktik pembuatan/produksi obat dalam industri farmasi dan seterusnya. SKP yang didapat sebesar 60 s/d 75 SKP praktik (5 tahun) atau setara dengan 12 s/d 15 SKP praktik setiap tahun.

Kesertaan dalam kegiatan pembelajaran. Kegiatan yang dilakukan oleh apoteker untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan selama menjalankan praktik kefarmasian. Seperti mengikuti kegiatan seminar/workshop, membaca artikel di jurnal, menelusuri informasi ataupun uji mandiri, diskusi per group dan sebagainya. Skp yang didapat sebesar 60 s/d 75 SKP pembelajaran (5 tahun) atau setara dengan 12 s/d 15 SKP pembelajaran setiap tahun.

Kesertaan dalam kegiatan pengabdian. Kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umum dan masyarakat profesi, yang memberikan kesempatan untuk mengasah pengetahuan dan keterampilan kefarmasiannya. Seperti memberikan penyuluhan kesehatan, penyalahgunaan narkoba dan HIV/AID’s, terlibat dalam Posyandu, kegiatan penanggulangan bencana, menjadi pengurus atau kelompok kerja tertentu atau menjadi panitia terkait kefarmasian atau keprofesian. SKP yang didapat sebesar 7,5 s/d 22,5 SKP pengabdian (5 tahun) atau 1,5 s/d 4,5 SKP pengabdian setiap tahun.

Kesertaan dalam kegiatan publikasi ilmiah atau popular di bidang kefarmasian.Kegiatan yang dilakukan apoteker yang menghasilkan karya tulis yang dipublikasikan. Kesertaan kegiatan ini bukan merupakan kegiatan wajib. Contonya menulis buku, menterjemahkan buku di bidang ilmunya, menulis laporan kasus, menulis tinjauan pustaka yang dipublikasikan di jurnal(yang terakreditasi ). SKP yang didapat sebanyak 37,5 SKP publikasi Ilmiah (5 tahun) atau setara 7,5 SKP publikasi Ilmiah setiap tahun.

Apoteker dibebaskan mengikuti berbagai bentuk kegiatan yang sesuai minat dan kompetensi yang ingin dikembangkannya. Ada berbagai pertimbangan yang akan memengaruhi ikut tidaknya apoteker dalam kegiatan CPD. Kendala yang sering ditemukan adalah faktor urusan kerja yang belum terselesaikan, keterbatasan waktu, akses lokasi CPD dan biaya keikutsertaan.

Sebagai apoteker yang professional, berbagai faktor penghambat diatas seharusnya tidak dijadikan apoteker untuk tidak memperluas wawasan kefarmasiannya.

Terlebih di era kemudahan akses informasi saat ini, berbagai jurnal gratis yang mudah diakses dan memiliki bobot SKP, grup diskusi online yang memfasilitasi diskusi antar sejawat maupun antara apoteker dengan pakar serta tenaga kesehatan yang lain akan semakin memudahkan apoteker dalam meningkatkan kompetensi terkait obat.

Untuk mempermudah proses pengumpulan SKP dalam rangka perpanjangan STR, telah banyak diluncurkan CPD onlineyaitu sebuah sistem perangkat lunak yang memproses dan mengintergrasikan seluruh pencatatan dan pengelolaan kegiatan pengembangan pendidikan tenaga kesehatan dalam bentuk elektronik secara online. Dengan adanya perkembangan teknologi CPD berbasis onlinememungkinkan sebagai alternatif solusi keterbatasan waktu. Selain menghemat biaya juga dapat dilakukan diluar jam pelayanan pasien.

Dengan mengakses CPD online, apoteker dapat memiliki akses terhadap informasi mulai dari seminar, modul,ujian, sertifikasi, serta modul untuk memperoleh SKP.

Ini menjadi solusi apoteker yang tidak berkesempatan mendapatkan pengetahuan baru karena terbatasnya akses. Terutama apoteker yang berada di pelosok dimana kondisi geografis sehingga berhalangan untuk mengikuti berbagai pelatihan dan pengembangan kemampuannya.

Terlebih dengan adanya peraturan yang menharuskan bahwa apoteker mengumpulkan 150 SKP setiap 5 tahun. Maka kebutuhan untuk terus belajar meningkatkan kompetensinya menjadi sangat penting.

Apoteker diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam program CPD ini baik yang berbasis online maupun offline, sehingga peranan apoteker dalam dunia kesehatan Indonesia semakin besar. Harapannya untuk apoteker senantiasa menyumbangkan manfaatnya sesuai yang dicita citakan bersama untuk terus memperbarui pengetahuan tentang obat obatan terutama cara pemakaian obat, interaksi obat, farmakoterapi dan farmakokinetik obat. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama